Kejati Kalteng Segera Panggil Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi PT IM yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo didampingi Asisten Intelijen, Kasidik, Kasi Penkum saat konferensi pers di gedung Kejati.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalteng) akan memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri (IM). Perkara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 itu diperkirakan merugikan negara Rp1,3 triliun.

“Iya, pastinya kita semua akan melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan PT IM ini,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di gedung Kejati, Rabu, 10 September 2025.

Menurut Wahyudi, penyidik sejauh ini telah memeriksa sekitar 15 saksi, baik dari pihak perusahaan maupun pejabat dinas terkait, mulai dari kepala bidang hingga pejabat teknis.

“Saksi dari PT IM, dari dinas-dinas terkait (termasuk DPMPTSP dan ESDM),” ujarnya.

Terkait rencana pemanggilan Kepala Dinas ESDM, Wahyudi menyebut pemeriksaan akan segera dijadwalkan.

“Belum, itu sudah kita jadwalkan,” katanya.

PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten . Izin itu diterbitkan Bupati pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng pada 2020.

Dalam praktiknya, PT IM diduga menyalahgunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng. Dokumen tersebut dipakai untuk menyamarkan seolah-olah zirkon yang dijual berasal dari tambang resmi perusahaan. Faktanya, PT IM melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di beberapa di Kabupaten dan Kuala .

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan RKAB itu, yang kemudian dijadikan dasar PT IM menjual zirkon, ilmenite, dan rutil di pasar lokal maupun ekspor sepanjang 2020 hingga 2025.

Kejati Kalteng juga telah menyita pabrik zirkon milik PT IM di Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten . Aktivitas perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

(Syauqi)

baca juga ...  Hadapi Musim Kemarau, Satgas Karhutla Siap Bertugas Demi Kalteng Bebas Asap
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!