KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) berhasil membekuk seorang pria berinisial J (38) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan di Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) pada Selasa 9 September 2025 malam.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor total 9,22 gram yang disembunyikan di dalam gelas plastik berwarna merah muda, tertutup baskom hitam di dapur rumah pelaku.
Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp13 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang berani melapor.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan berkat kepedulian masyarakat. Sesuai perintah Bapak Kapolres, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah Gunung Mas,” ungkapnya Rabu 10 September 2025.
Ia menambahkan, barang bukti sabu seberat lebih dari 9 gram menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya pemakai.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan narkoba. Kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ale)












