DPRD Kotim Bahas Aturan Jarak Ritel Modern agar Tak Matikan Warung-Pasar Tradisional

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana rapat Bapemperda DPRD Kotim pembahasan Ranperda tentang Penataan Pembinaan Pasar Tradisional.

SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD (Kotim) membahas aturan terkait keberadaan ritel modern Indomaret dan Alfamart, Senin 14 September 2025. 

Pembahasan ini menjadi sorotan karena keberadaan dua jaringan toko modern tersebut dinilai sudah terlalu menjamur dan berdampak pada warung kecil serta pasar tradisional.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Marudin, menyampaikan bahwa keberadaan ritel modern di Kotim saat ini dinilai sudah terlalu banyak, pertimbangan penambahan izin baru bisa dikaji untuk tidak ditambah lagi.

 “Bagaimana kita menata agar tidak berdampak buruk ke pelaku UMKM sekitar, termasuk membahas aturan jarak agar jelas dan adil, namun keberadaan ritel modern ini dinilai jumlahnya sudah over,” tegasnya.

Anggota Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu menilai perlu ada pengaturan jarak yang tegas antara satu ritel modern dengan ritel lainnya. 

“Jika dua ritel modern ini muncul di sekitar pasar tradisional maka kasihan acil-acil yang punya warung berjualan di sana. Ritel A dan ritel B jangan sampai berjejer berdempetan. Harus diatur jaraknya agar tidak mematikan pedagang kecil,” ucapnya.

Anggota Bapemperda lainnya, Hendra Sia, menekankan bahwa kunci pengaturan ritel modern sebenarnya ada di dinas teknis. Menurutnya, izin usaha seharusnya tidak bisa keluar tanpa kajian dan rekomendasi teknis. “Misalnya satu titik sudah ada Indomaret, jangan sampai 500 meter dari situ ada Alfamart lagi,” kata Hendra.

Ia menyampaikan Dinas Perizinan tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa rekomendasi dari dinas teknis yaitu dinas perdagangan, kalau dinas teknis tidak memberi rekomendasi, maka izinnya tidak bisa jalan. 

Suara keberatan juga datang dari warga dan pelaku UMKM yang hadir dalam rapat tersebut. Mereka sepakat agar ritel modern dibatasi jaraknya, bahkan sebagian berharap agar izin baru tidak lagi diberikan. 

baca juga ...  Komisi I DPRD Kotim Gelar RDP Terkait Tuntutan Warga MHS, PT BPP Diberikan Waktu Satu Bulan Berikan Tali Asih

“Sekarang ini sudah terlalu banyak Indomaret dan Alfamart. Warung kecil otomatis tersingkir karena harga ritel modern lebih murah. Kami berharap bukan hanya soal jarak, tapi hentikan dulu izin baru. Itu lebih adil bagi pedagang kecil,” ungkap salah satu pelaku UMKM.

Dengan banyaknya masukan, Bapemperda DPRD Kotim menegaskan bahwa pembahasan Ranperda akan terus dilanjutkan hingga menemukan formula terbaik. 

Tujuannya agar keberadaan pasar modern tidak membunuh usaha kecil, UMKM dan pasar tradisional tetap bisa tumbuh dan berkembang tanpa terganggu dengan adanya ritel modern. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!