Pemkab Komitmen Bangun Tata Kelola , Mantapkan Layanan Informasi Publik

DENNY/BERITASAMPIT - Tim Komisi Informasi Provinsi Kalteng melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di .

KUALA – Komitmen dalam membangun tata kelola yang transparan semakin nyata. Berbagai regulasi, inovasi layanan, hingga pencapaian predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi publik sudah dijadikan budaya pelayanan.

Langkah ini kembali mendapat perhatian ketika Tim Komisi Informasi Provinsi Kalteng melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di , Senin 15 September 2025. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati itu dipimpin Asisten III Setda mewakili Bupati , serta dihadiri jajaran pejabat terkait.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) , Hartoni U. Sawang, dalam paparannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban , melainkan bentuk pelayanan publik yang berkeadilan.

“Kita ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik,” ujarnya.

Sejumlah regulasi pun disiapkan sebagai dasar penguatan. Mulai dari Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPID Utama, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, hingga Keputusan Bupati terbaru tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi. Seluruh perangkat itu menopang kerja 47 PPID Pelaksana di tingkat perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga puskesmas.

Capaian juga tercermin dari hasil evaluasi Komisi Informasi. Sejak 2019–2020, meraih predikat “Menuju Informatif”, kemudian meningkat konsisten dengan predikat “Informatif” sejak 2021 hingga 2024. Keberhasilan itu menunjukkan adanya progres nyata dalam membangun akses informasi publik yang akuntabel.

Tidak berhenti di regulasi, melengkapi layanan PPID Utama dengan ruang informasi, perangkat digital, ruang konsultasi, serta dukungan SDM khusus. Bahkan, inovasi terus diperkuat melalui aplikasi berbasis Android bernama KIP , yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi publik dari ponsel pintar mereka. Integrasi juga dilakukan dengan portal resmi Pemkab dan Radio RSPD 98.1 FM.

baca juga ...  Pemkab Kapuas Gelar Rakor Persiapan Perizinan Pembangunan Dermaga Waterfront City

Sarana komunikasi lain ikut digerakkan: baleho, videotron, majalah , hingga kolaborasi dengan puluhan media online dan cetak. “Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti di ruang rapat. Informasi harus hadir di tengah masyarakat dengan bahasa yang mudah dijangkau,” tegas Hartoni.

Asisten III Setda menambahkan, predikat “Informatif” yang diraih beberapa tahun terakhir tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. “Ini adalah motivasi untuk terus berbenah. Transparansi dan akuntabilitas harus semakin mengakar, agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keterbukaan informasi,” ucapnya menutup pertemuan. (ds)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!