PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Nurmaliza, ibu muda yang tengah hamil. Jasad korban ditemukan di pinggir jalan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, setelah dibunuh dan dibuang oleh kekasihnya, Alvaro Jordan, pada Mei 2025 lalu.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Yudi Eka Putra itu berlangsung pada Senin, 15 September 2025. Hadir dalam persidangan kuasa hukum terdakwa, Alan P. Simamora, serta keluarga korban bersama penasihat hukumnya, Kartika Candrasari.
Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo, membacakan dakwaan terhadap Alvaro. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa kerap berselisih dengan korban karena masalah cemburu dan kerap melakukan kekerasan.
“Terdakwa sering cekcok dengan korban karena masalah cemburu. Ia kerap melakukan kekerasan fisik, mulai dari memukul, menampar, memelintir tangan hingga mencekik korban. Terdakwa mengetahui betul bahwa cekikan di leher dapat menyebabkan kematian,” ujar Dwi.
JPU menambahkan, terdakwa pernah mengejar korban dengan pisau dapur hingga menimbulkan ancaman maut. Atas perbuatannya, Alvaro didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan. “Kami keberatan, yang mulia,” kata Alan di hadapan majelis hakim.
Hakim memberikan waktu satu pekan bagi Alan untuk menyusun nota keberatan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 September 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Kartika Candrasari, menilai dakwaan JPU sudah tepat. “Penerapan Pasal 340 sangat sesuai karena sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa sudah mengancam korban dengan senjata tajam. Itu menunjukkan adanya niat dan rencana untuk menghilangkan nyawa,” ucap Kartika.
Berbeda dengan itu, Alan menolak anggapan adanya perencanaan pembunuhan. “Menurut kami, kematian korban bukan akibat penganiayaan, melainkan karena gagal bernapas. Ini yang akan kami jelaskan dalam nota keberatan nanti,” katanya.
(Syauqi)












