LAMANDAU – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. Kamis, 25 September 2025
Perkara yang menarik perhatian karena barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat bersih mencapai 2.056 gram atau lebih dari 2 kilogram.
Empat orang terdakwa hadir di ruang sidang, yakni Suparto alias Yanto, Edy Candra alias Siwok, Muhammad Romy Okthavian, dan Bustomi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi bersama tiga orang lainnya yang masih buron (DPO), yaitu Anggi, Nanang, dan Mat Mitun.
“Para terdakwa bersama DPO telah melakukan permufakatan jahat berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” tegas JPU Jovanka dalam sidang.
Kasus ini bermula pada April 2025 saat terdakwa Suparto membeli sabu dari Anggi di Kalimantan Barat. Anggi kemudian menawarkan pekerjaan mengantarkan sabu ke Sampit dengan imbalan Rp 50 juta. Suparto setuju dan merekrut tiga terdakwa lain sebagai sopir dan rekan perjalanan.
Pada 6 Mei 2025 dini hari, mobil Toyota Kijang Innova yang mereka gunakan dihentikan polisi di depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 2 kg lebih yang disembunyikan di dalam speaker serta laci dashboard mobil, berikut 10 butir inex dan alat isap sabu.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. (andre)












