PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai peta arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat lintas sektoral pembahasan Raperda RDTR kawasan Kecamatan Kahayan Kuala (Bahaur) dan Jabiren Raya yang digelar di Ballroom Sheraton Grand Gandaria City Hotel, Jakarta Senin 29 September 2025.
Rapat lintas sektor ini mempertemukan sejumlah pihak terkait, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perangkat daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya yang berperan dalam perencanaan tata ruang Kabupaten Pulang Pisau. Forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi dan kolaborasi antarinstansi agar kebijakan tata ruang selaras dengan program pembangunan nasional maupun daerah.
Dalam kesempatan itu, Wabup Jayadikarta menyampaikan bahwa RDTR bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi bagi arah pembangunan yang terukur dan berkeadilan. Ia menegaskan, RDTR akan membantu pemerintah daerah memastikan bahwa setiap pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan memperhatikan keseimbangan lingkungan.
“RDTR ini bukan hanya untuk menata pembangunan fisik, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengarahkan investasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian alam. Kita ingin Pulang Pisau tumbuh dengan terencana dan berkelanjutan,” ujar Jayadikarta.
Ia menambahkan, keberadaan RDTR juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor yang ingin menanamkan modalnya di Pulang Pisau. Dengan kejelasan tata ruang, kata dia, proses perizinan akan lebih cepat dan transparan, sehingga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, Functional Office of the Ministry of ATR/BPN Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pulang Pisau dalam mempercepat penyusunan RDTR. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi acuan penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta memastikan setiap pembangunan sesuai dengan prinsip tata ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik. (ds)












