Kementerian P2MI Siap Bahas Revisi UU Pekerja Migran untuk Kesejahteraan dan Perlindungan

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.

JAKARTA— Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyatakan kesiapan kementeriannya untuk bekerja sama dengan pemerintah dan DPR dalam membahas revisi Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri P2MI Mukhtarudin saat agenda rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Baleg DPR RI, Pimpinan Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri RI dalam mengadakan audiensi dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh di Gedung Jakarta, Selasa 30 September 2025.

UU ini merupakan inisiatif DPR yang bertujuan mengakomodasi kepentingan pekerja, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan fokus pada kesejahteraan dan perlindungan.

Mukhtarudin menjelaskan bahwa revisi UU tersebut akan melibatkan peran negara yang signifikan, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017.

“Kami dari Kementerian P2MI akan siap bersama pemerintah untuk membahas substansi UU ini. Masukan-masukan yang ada, terutama terkait kesejahteraan dan perlindungan pekerja, akan kami tampung,” ujarnya.

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa UU yang baru nantinya tidak hanya akan berfokus pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga memastikan perlindungan yang komprehensif.

“Dua kutub utama, yaitu pekerja di luar negeri dan di dalam negeri, akan menjadi perhatian. UU ini harus betul-betul mengakomodasi semua kepentingan pekerja,” imbuh Menteri Mukhtarudin.

Pembahasan revisi UU ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

“Sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah dinamika ketenagakerjaan global,” pungkas Mukhtarudin.

Kementerian P2MI berkomitmen untuk terus menerima masukan dari berbagai pihak agar UU ini dapat mencerminkan kebutuhan pekerja secara menyeluruh. (adista)

baca juga ...  Mukhtarudin Dukung Penuh Langkah Menteri ESDM Atasi Penundaan POD Produksi Migas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!