Perangkat Jadi Pelaku Pembunuhan Sadis di Tualan Hulu

UTOMO/BERITA SAMPIT - Pelaku, J saat diwawancarai oleh Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto dalam press rilis.

SAMPIT – Kejadian mengerikan mengguncang warga Tualan Hulu ketika terungkap bahwa pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial RTS (19), ternyata adalah seorang perangkat berinisial J (27). Dalam konferensi pers di Polres Timur, Senin 6 Oktober 2025, terungkap bahwa aksi keji ini dilakukan secara brutal dan penuh perencanaan.

Pelaku yang juga berstatus sebagai perangkat ini, kini resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Insiden berdarah terjadi di lapangan voli Merah, Kecamatan Tualan Hulu, pada 3 Oktober 2025 lalu, saat RTS dan J tengah berpacaran.

Setelah melakukan pembunuhan keji, J sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi di persembunyiannya di tetangga pada Minggu 5 Oktober 2025. Kapolres Kotim melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto menyampaikan. “Tersangka berhasil diamankan di Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang,” kata Iyudi Hartanto pada Senin 6 Oktober 2025.

Ia menjelaskan J membunuh RTS secara sadis dengan memukul kepala bagian belakang RTS sebanyak tiga kali, leher belakang sekali, pipi sejajar telinga sekali menggunakan papan kayu.

“J memukul RTS dengan papan kayu berukuran 2X20 cm dengan panjang 70 cm,” ujarnya.

Iyudi juga menjelaskan aksi J tidak hanya sampai di situ, melihat korban tidak juga meninggal J menindih RTS dengan kedua lutut menekan tangan RTS yang sempat mencoba melawan dan mencekiknya selama 5 menit sampai RTS tak berdaya.

Untuk memastikan korban tidak bernyawa lagi J kembali dengan sadis mencekik RTS serta menjerat leher RTS dengan tali sekencang-kencangnya selama lima menit untuk memastikan J benar-benar meninggal.

Agar pembunuhan berencana itu tidak diketahui sebelum pergi J berniat ingin menghilangkan jejak dengan membawa ponsel milik RTS dan membuangnya saat dalam pelarian menuju Tumbang Boloi.

Namun pelariannya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil mengungkapnya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Utomo)

baca juga ...  Kuasa Hukum Korban Sebut Keterangan Saksi Kunci Ansyori Muslim Belum Masuk BAP
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!