PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, Penetapan Pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2026, Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna dan sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif.
Dalam sambutannya Subandi menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif yang terus terjalin dengan baik.
“Kolaborasi ini menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Achmad Zaini menyebut bahwa Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya pada tanggal 14 oktober 2025, dimana Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan 10 (sepuluh) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya.
“Selanjutnya Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya mengusulkan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya,”tambahnya.
Selain itu, Perlu ketahui bersama berdasarkan hasil Kesepakatan Bersama DPRD dengan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait usulan 3 (buah) Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Kami berharap ketiga rancangan peraturan daerah tersebut dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku, agar menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun mendatang,” lanjutnya.
Selain itu juga meminta seluruh perangkat daerah untuk segera menyiapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebagai bagian dari tahapan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD.
“Penetapan KUA-PPAS ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu berharap pembahasan APBD 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD.
“Sinergi yang baik antara Pemerintah Kota dan DPRD merupakan kunci dalam menghadirkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Palangka Raya,” ungkapnya. (yud)












