SAMPIT – Rumah Sakit Umum dr Murjani Sampit (RSUD) dr Murjani Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi rumah sakit pertama di Kalimantan Tengah yang menerapkan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Persemian ruang Tulip KRIS dilakukan langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor dalam acara peringatan HUT ke-41 RSUD Murjani Sampit, Kamis 16 Oktober 2025.
Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, menjelaskan bahwa layanan KRIS bertujuan mewujudkan keadilan dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“KRIS ini adalah layanan yang diamanatkan undang-undang. Pemerintah berharap masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang adil, merata, dan setara tanpa membedakan kelas perawatan,” ujarnya, Kamis 16 Oktober 2025.
Ia menambahkan, penerapan KRIS merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan standar layanan rumah sakit. “Tidak ada lagi perbedaan signifikan antara kelas 1, 2, dan 3. Semua pasien mendapatkan fasilitas yang sama sesuai standar nasional,” jelas Yulia.
Dengan diterapkannya KRIS, RSUD dr Murjani menunjukkan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang profesional dan inklusif, sekaligus menjadi percontohan bagi rumah sakit lain di wilayah Kalimantan Tengah.
Bupati Kotim Halikinnor mengapresiasi langkah inovatif RSUD dr Murjani Sampit yang telah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menurutnya, penerapan KRIS bukan sekadar penyesuaian terhadap regulasi nasional, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang adil dan setara, tanpa perbedaan fasilitas antar kelas.
“Kami berharap inovasi tersebut bisa menjadi contoh dan inspirasi bagi rumah sakit lain di wilayah Kalteng,“ pungkasnya. (nardi)












