PULANG PISAU – Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Kabupaten Pulang Pisau, Marhaendra, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian warisan leluhur di Bumi Handep Hapakat.
Ia menyebut, selama ini upaya pelestarian situs bersejarah di Pulang Pisau masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang kokoh. Dengan adanya Raperda ini, setiap situs budaya yang diakui akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaannya.
“Raperda ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi bentuk penghormatan kita terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya yang diwariskan oleh para pendahulu,” kata Marhaendra, Sabtu 18 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Pulang Pisau memiliki empat cagar budaya utama yang menjadi fokus pelestarian, yakni Rumah Betang Bontui, Rumah Tua Jaga Bahe, Sandung Temanggung Lawak dan Suriajawa Patih di Desa Bukit Rawi, serta Rumah Tua Matal Uning di Desa Bereng. Keempat situs ini dinilai memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi simbol identitas masyarakat setempat.
Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut merupakan hasil kolaborasi antara DPRD dan Dinas Budparpora, yang sepakat menggabungkan dua rancangan regulasi menjadi satu payung hukum demi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan.
“Dengan regulasi ini, kita tidak hanya melindungi bangunan fisik, tetapi juga menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal agar tidak hilang di tengah arus modernisasi,” lanjutnya.
Marhaendra berharap kehadiran Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga warisan sejarah Pulang Pisau.
“Budaya adalah identitas. Bila kita mampu melestarikannya, maka generasi mendatang akan tetap mengenal siapa dirinya dan dari mana ia berasal,” tutupnya. (ds)












