SAMPIT – Warga Tumbang Tawan Kecamatan Bukit Santuai Mengeluhkan tidak berjalannya pemerintahan desa karena belum ada pencairan alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Hal ini terungkap saat Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Hendra Sia melakukan reses di desa tersebut, Jumat 17 Oktober 2025.
“Saya reses bersama sekdes dan masyarakat yang mengeluhkan tidak berjalannya pemerintahan desa karena belum ada pencairan ADD dan DD mulai bulan Maret sampai sekarang,” kata Hendra.
Dana tidak cair tersebut berpengaruh pada sejumlah sektor seperti pendidikan, guru sekolah TK tidak mengajar dikarenakan tidak diberikan gaji yang berasal dari dana desa.
“Sehingga anak-anak di desa tidak mendapatkan pendidikan, saya mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaa Masyarakat dan Desa segera menyelesaikan masalah di Desa Tumbang Tawan,” ujarnya.
Politisi Perindo ini menegaskan persoalan ini agar cepat diselesaikan dan berjalan roda pemerintahannya, pemerintah daerah terkesan lambat dalam menyelesaikan permasalahan di desa Tumbang Tawan.
Kepala Desa juga sudah diberikan Surat Teguran atau Surat Peringatan (SP) kedua, tentang kewajiban Kepala Desa Tumbang Tawan untuk menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025, yang hingga saat ini belum diterima oleh Pemkab Kotim melalui DPMD dan belum dilaksanakannya tindaklanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 oleh Kepala Desa Tumbang Tawan
Dalam hal ini Kepala Desa Tumbang Tawan sampai dengan saat ini belum menyelesaikan APB Desa Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya diselesaikan sebelum 31 Desember 2024 dan belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024.
Hasil temuan Inspektorat dinyatakan bahwa terdapat temuan hasil pemeriksaan, yakni saldo kas akhir tahun 2024 sebesar Rp114 juta.
Selain itu, terdapat belanja yang kurang bukti sebesar Rp46,5 juta, serta selisih lebih atas belanja sebesar Rp9,2 juta. Pajak PPN dan PPh atas belanja pengadaan juga belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.
Petunjuk penyelesaian dari Inspektorat antara lain, menyetor kembali kas tunai ke rekening kas desa sebesar Rp114 juta.
Menyetor kembali kelebihan pengeluaran, menyetor pajak PPN dan PPh yang belum dipungut.
Melengkapi bukti belanja penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp46,5 juta. Apabila bukti tersebut tidak dapat dilengkapi, maka jumlah yang bersangkutan harus disetor kembali ke kas desa.
(Nardi)












