KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya terhadap tata kelola kegiatan sosial yang transparan dan akuntabel. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), Pemkab Kapuas menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang berlangsung di Aula Bapperida Kapuas, Jalan Tambun Bungai.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Budi Kurniawan, yang hadir mewakili Bupati Kapuas H M Wiyatno. Turut mendampingi, Kepala Dinas Sosial Kapuas Yanmarto beserta jajaran.
Budi Kurniawan, Kamis 23 Oktober 2025, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan sosial masyarakat. Ia menegaskan, setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang harus memiliki izin yang sah agar tidak disalahgunakan.
“Pemerintah mendukung penuh kegiatan sosial yang tumbuh dari kepedulian masyarakat, namun semua harus berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah dan barang yang dihimpun harus jelas sumber dan penggunaannya,” tegasnya.
Menurutnya, Peraturan Bupati ini menjadi pedoman penting agar aktivitas sosial yang melibatkan publik tidak hanya bersifat spontan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial tanpa menimbulkan potensi penyimpangan.
Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto, menambahkan bahwa penerapan Perbup ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kegiatan sosial.
“Melalui regulasi ini, setiap lembaga, organisasi, atau kelompok masyarakat yang melakukan pengumpulan donasi wajib memiliki izin resmi dari Bupati melalui Dinsos. Ini untuk memastikan dana atau barang yang terkumpul benar-benar sampai kepada yang berhak,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan teknis oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kapuas, Andini Nopiantari, yang menjelaskan secara rinci mekanisme perizinan, masa berlaku izin PUB, tata cara pelaporan hasil kegiatan, hingga sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Kapuas berharap semua elemen masyarakat, termasuk organisasi sosial, lembaga keagamaan, hingga kelompok relawan, dapat memahami aturan dan berkomitmen menjalankan pengumpulan dana secara tertib dan berintegritas.
“Kita ingin Kapuas menjadi contoh daerah yang tidak hanya peduli sosial, tetapi juga menjunjung tinggi transparansi,” tutup Yanmarto. (ds)












