PULANG PISAU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau, Widi Harsono, Minggu 26 Oktober 2025, menegaskan seluruh pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai bekerja.
Widi menyoroti masih rendahnya kepatuhan sebagian pemberi kerja, terutama proyek jangka pendek, yang cenderung mengabaikan pelaporan jumlah pekerja maupun pemenuhan perlindungan jaminan sosial. Kondisi itu dinilai rawan merugikan pekerja ketika menghadapi kecelakaan atau risiko kerja lainnya.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan hukum sekaligus jaring pengaman sosial agar pekerja tetap aman selama menjalankan tugas. Ketika pemberi kerja tidak mendaftarkan pegawainya, maka seluruh konsekuensi dan biaya akibat kecelakaan berada di pundak pemberi kerja.
Menurutnya, kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga pekerja harian hingga proyek konstruksi berskala kecil. Setiap tenaga kerja, tanpa kecuali, berhak mendapatkan keselamatan dan jaminan kesejahteraan yang layak.
Widi juga mengingatkan bahwa pekerja kontrak yang telah berhenti bekerja masih dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar tetap terlindungi dari risiko di masa mendatang.
Dengan peningkatan kepatuhan dan pelaporan, ia berharap pengawasan tenaga kerja di Kabupaten Pulang Pisau semakin optimal serta seluruh pekerja dapat merasakan manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan secara merata. (ds)












