SAMPIT – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya angkat bicara terkait polemik yang tengah terjadi di desanya. Masalah ini bahkan berujung pada aksi mogok kerja sejumlah perangkat desa.
Ketua BPD Waringin Agung, Didi Arif Santoso, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, termasuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Kami meni hanya menyampaikan aspirasi masyarakat desa yang menuntut tentang dengan harus turunnya Kepala Desa,” kata Didi pada Kamis 30 Oktober 2025.
Didi juga menjelaskan selain menyampaikan tuntutan ke DPMD pihaknya juga memberi tebusan kepada Inspektorat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Polemik masyarakat dengan PT BUM sudah lama, sudah dari kepemimpinan terdahulu dan pengadilan sudah menyatakan menang tanah tersebut milik Waringin Agung,” ujar Didi.
Didi mengatakan aksi yang dilakukan oleh warga berjalan aman dan kondusif tanpa ada tindak anarkis dan pengrusakan terhadap fasilitas milik desa maupun warga.
“Demo berjalan damai tanpa ada anarkis dan pengrusakan,” bebernya.
Ia juga mengatakan dampak dari polemik yang terjadi ini adalah mogok kerja yang dilakukan oleh 8 dari 10 Ketua Rukun Tetangga (RT), satu dari dua Rukun Warta (RW) dan empat Perangkat Desa.
“Dengan Kepala Desa membuat perjanjian damai dengan PT BUM akhirnya terjadi polemik lagi dan mogok kerja selama kurang lebih dua bulan,” ungkapnya.
Diakhir wawancara Didi mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya memanggil Kepala Desa untuk duduk dan mendengar tanggapannya terhadap tuntutan mssyarakat.
“Nanti kita akan Panggil Kepala Desa tersebut untuk menanggapi mengenai tuntutan masyarakat ini gimana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan upaya untuk mendapat konfirmasi dari Kepala Desa Waringin Agung dan Kecamatan Antang Kalang belum membuahkan hasil.
(UTOMO)












