SAMPIT – Gelombang kemarahan warga Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memuncak. Mereka menuding Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) setempat telah menjual tanah milik warga kepada PT Bangkit Usaha Mandiri (BUM) senilai miliaran rupiah.
Aksi protes pun pecah. Warga berbondong-bondong turun ke jalan, mendesak agar sang Kades segera dicopot dari jabatannya karena dianggap mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Salah satu tokoh warga, Carito, mengungkapkan bahwa tindakan Kades tersebut telah menimbulkan luka mendalam di hati masyarakat. Mereka merasa dikhianati setelah bertahun-tahun memperjuangkan tanah yang kini justru dijual tanpa sepengetahuan warga.
“Alasan masyarakat kenapa kami mengadakan demo karena kami sudah tidak percaya lagi dengan Kades yang mana kepala desa ini sudah mengecewakan harapan rakyat,” kata Carito pada Kamis 30 Oktober 2025.
Ia manambahkan, masyarakat telah memperjuangkan hak atas tanah itu dan memenangkan dua kali persidangan di Pengadilan Tinggi Palangkaraya namun Kades malah membuat perjanjian damai dengan PT BUM dan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar rupiah di rekening pribadi miliknya dan Rp500 juta akan dibayar selanjutnya.
“Saat rakyat sedang memperjuangkab tanah yang diklaim oleh PT BUM dan kami masyarakat sudah memenangkan dua kali sidang dengan sepihak dibatalkan oleh Kades,” ujar lelaki yang juga merupakan Ketua RT di Desa itu.
Hal senada disampaikan oleh M Puna, selain masalah tanag ia juga mengatakan bahwa masyarakat menuntut Kades untuk menghentikan pembangunan gedung serba guna yang dihibahkan oleh PT BUM.
“Bukan menolak pembangun tetapi itu lokasi tanah yang direncanakan untuk bangunan pasar dan sudah dibahas di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJDes),” ujar Puna.
Puna juga menilai bahwa Kades selalu membuat keputusan tanpa musyawarah. Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas mengatakan tidak ada pilihan lain selain Kades dicopot.
“Tanpa ada musyawarah, tidak ada tawaran lagi masyarakat Waringin Agung sepakat untu Kades dicopot dari jabatannya,” ucap Puna dengan nada tegas.
Diketahi tanah milik masyarakat yang telah menang dua kali persidangan seluas 103 Hektare. Tanah itu menjadi harapan masyarakat untuk generasi yang akan datang.
“Tanah itu 103 Hektare, tidak ingin kami jual. Untuk masa depan nantinya,” pungkasnya.
(UTOMO)












