KUALA KAPUAS – Dua warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial S (39) dan D (38) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pendudukan lahan secara ilegal dan menghentikan operasional pabrik kelapa sawit milik PT Kapuas Maju Jaya di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang. Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian operasional mencapai Rp10,9 miliar.
Keduanya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas dan kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum. “Benar, kedua pelaku S dan D telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Sabtu 1 November 2025.
Kasus ini bermula pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat kelompok yang dipimpin seorang pria bernama Timotius Simbul bersama S dan D mendatangi kantor Waterfall Estate PT Kapuas Maju Jaya di Desa Sei Ringin. Mereka menuntut pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas persoalan plasma, namun usulan agar pertemuan dilakukan di Kantor Kecamatan Kapuas Tengah ditolak oleh kelompok tersebut.
Tidak lama berselang, kelompok itu berpindah ke depan pabrik Gemilang Oil Mill (GLOM) milik perusahaan di Desa Jangkang dan mendirikan tenda di halaman pabrik. Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka melakukan aksi penghentian terhadap truk pengangkut tandan buah segar (TBS) yang hendak masuk ke area produksi. Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam jenis mandau, membuat sopir-sopir truk perusahaan ketakutan dan enggan melintas.
“Aksi itu berlangsung hampir tiga minggu, hingga Kamis 29 Oktober, menyebabkan kegiatan operasional pabrik terhenti total,” jelas AKP Rizki.
Dalam penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya dua senapan angin, satu bilah mandau, beberapa terpal dan kasur, serta peralatan memasak yang digunakan selama aksi berkemah. Selain itu, petugas juga menyita 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, flashdisk berisi rekaman video, serta sejumlah dokumen perusahaan seperti sertifikat HGB, izin usaha perkebunan, dan peta lokasi pabrik.
Hasil penyelidikan sementara, S dan D diduga berperan aktif dalam mengorganisir aksi tersebut, termasuk memerintahkan penghentian aktivitas angkutan sawit dan menguasai area pabrik secara melawan hukum. “Keduanya juga terindikasi menggunakan ancaman untuk menekan pihak perusahaan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut. Sementara itu, situasi di sekitar lokasi pabrik dilaporkan telah kembali kondusif setelah aparat melakukan pengamanan. (ds)












