SAMPIT – Suasana tegang mewarnai kawasan perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) pada Kamis 6 November 2025 lalu. Empat pondok milik warga di lahan yang masih bersengketa dibongkar aparat kepolisian. Aksi itu memicu protes keras dari salah satu pemilik pondok, Rimba, yang mengaku pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurut Rimba, kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu ia sedang berada di pondok miliknya bersama sang istri. Tanpa banyak penjelasan, aparat tiba di lokasi dan langsung melakukan pembongkaran dengan menunjukkan surat penyitaan dari pengadilan.
“Kami hanya sempat membaca kop suratnya. Mereka buru-buru menyuruh membaca dan langsung membongkar paksa pondok,” ujarnya pada Senin 10 November 2025.
Ia menambahkan, proses pembongkaran berlangsung sangat cepat. Bahkan, saat itu istrinya masih berada di dalam pondok.
“Istri saya sedang makan, mereka sudah membongkar dinding. Saya mau mengambil barang-barang pribadi untuk diselamatkan, tapi tidak boleh. Kata mereka, itu bahan sitaan,” jelasnya.
Selain itu, beberapa barang miliknya seperti piring dan mangkuk, dilaporkan pecah karena tindakan aparat di lokasi tersebut
Ia menyebut bahwa lahan tersebut miliknya bersama keluarganya sebanyak 8 orang dengan luas 80 hektare dan yang menjadi permasalahan adalah lahan tersebut belum pernah diganti rugi oleh perusahaan.
“Kami belum pernah menerima ganti rugi, baik untuk tanam tumbuh maupun tanahnya, sampai saat ini. Satu rupiah pun tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat surat perjanjian yang menyepakati bahwa baik dirinya maupun perusahaan tidak boleh memanen di lahan sengketa, namun perusahaan ingkar janji.
“Perusahaan berulang kali panen. Akhirnya kami putuskan untuk panen juga, masa mereka bisa, kami tidak,” tambahnya.
Diketahui selain pondok milik rimba, pondok milik masyarakat lain yang tanahnya bersengketa juga ikut di bongkar.
Rimba menyayangkan tindakan aparat tersebut. “Mereka bilang ada surat dari pengadilan, tapi kami sebagai pihak yang bersengketa belum pernah sekalipun dipanggil ke pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto sebelumnya mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah berupaya melakukan pendekatan preventif dan persuasif dengan meminta warga yang menempati pondok agar meninggalkan lokasi. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya diambil tindakan hukum.
“Upaya penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami bertindak berdasarkan hukum dan demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah perkebunan agar tetap kondusif,” beber Iyudi Hartanto.
(Utomo)












