Sembilan Parpol di Kalteng Terima Hibah Keuangan Tahun 2025

IST/BERITA SAMPIT - Staf Ahli Gubernur Bidang , , dan , Darliansjah (tengah).

– Pemerintah Provinsi Kalteng menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai sebesar Rp6.361.725.000 pada Tahun Anggaran 2025.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai , yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran bagi partai yang memperoleh kursi di lembaga .

Penyaluran hibah tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang , , dan Darliansjah saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Provinsi Kalteng Tahun 2025, bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalteng, Senin 10 November 2025.

Dalam sambutannya, Darliansjah menjelaskan bahwa hibah bantuan keuangan kepada partai pada tahun 2025 disalurkan kepada sembilan partai yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu Tahun 2024.

“Hibah bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjaga kemandirian partai dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai,” ucapnya.

Partai penerima bantuan keuangan berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan.

“Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai yang bersumber dari APBN maupun APBD akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Soroti Kebocoran Pajak BBM di Kalteng, Sudarsono: Angkanya Bisa Triliunan per Tahun
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!