56 Pegawai Ditjenpas Kalteng Disanksi, 18 Dikirim ke Nusa Kambangan, dan 4 Orang Diusulkan PTDH

IST/BERITA SAMPIT - Lapas Nusakambangan.

– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) (Kalteng) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap puluhan pegawai sepanjang tahun 2025.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan langkah itu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 56 orang pegawai, serta 4 orang diusulkan untuk penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan mengirimkan 18 pegawai ke Lapas Nusa Kambangan untuk menjalani pembinaan mental selama satu bulan,” ujar Putu, Rabu, 12 November 2025.

Selain itu, dua pegawai lainnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH). Tak hanya pegawai, empat warga binaan berisiko tinggi juga dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusa Kambangan, untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan.

Menurut Putu, langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai praktik pelanggaran yang masih ditemukan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Langkah ini bukan hanya pembinaan, tapi juga penegasan komitmen kami dalam perang melawan narkoba dan pelanggaran integritas di pemasyarakatan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Kanwil Ditjenpas Kalteng terus memperkuat kolaborasi antar-unit pelaksana teknis (UPT), melakukan penggeledahan rutin dan tes urine mendadak, serta meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan.

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa pembenahan di dalam sistem ini nyata. Jika peredaran narkoba di lapas dan rutan bisa ditekan, maka dampaknya akan terasa langsung bagi keamanan di luar tembok pemasyarakatan,” ujarnya.

Putu menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu integritas di lingkungan lapas dan rutan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya mengganggu integritas pemasyarakatan,” kata dia menutup pernyataan.

(Syauqi)

baca juga ...  KPU Kalteng Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Paslon Sebelum Ada Putusan Bawaslu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!