Cari Lokasi Baru, Roadrace Jangan Ganggu Pelayanan Publik dan Ibadah Masyarakat

NARDI/BERITASAMPIT - Taman Kota Sampit akan digunakan sebagai lokasi road race.

SAMPIT – Wacana pelaksanaan Road Race di kawasan Jalan Yos Sudarso, Sampit, Kabupaten Timur (Kotim), kembali menjadi sorotan. Penggiat Kotim, Sinar Kamala, mengingatkan agar semangat pembinaan atlet otomotif tidak sampai mengorbankan kenyamanan publik dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, terbitnya surat edaran Bupati Kotim tentang larangan kegiatan keramaian di Jalan Yos Sudarso harus dijadikan momentum untuk menata ulang lokasi kegiatan balap jalanan. Sebab di kawasan tersebut terdapat fasilitas vital seperti rumah sakit dan gereja yang membutuhkan suasana kondusif.

“Menurut saya, dengan adanya surat edaran Bupati itu jadi perhatian kita. Apalagi daerah itu memang ada fasilitas rumah sakit dan gereja,” kata Kamala, Kamis 13 November 2025.

Jadi penting sekali mempertimbangkan kenyamanan pelayanan publik dan kegiatan keagamaan, terkait dialihkan atau cari lokasi lain maka pihak IMI atau penyelenggara mencari solusi.

“Dimana pihak IMI atau penyelenggara mencari solusi,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa upaya IMI Kotim untuk membina dan mencari bibit atlet melalui kegiatan Road Race perlu diapresiasi.

Namun, ia berharap penyelenggara bisa menemukan solusi terbaik agar semangat pembinaan atlet tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

“Kalau memang tujuannya baik untuk persiapan Porprov, silakan dilaksanakan dan tidak mengganggu pelayanan publik maupun ibadah warga,” sarannya.

Ia juga berharap agar Pemerintah Kabupaten dan IMI Kotim dapat bersinergi dalam menyiapkan fasilitas sirkuit balap yang layak.

Hal ini penting agar pembinaan atlet otomotif dapat berjalan lebih terarah tanpa menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Dengan kegiatan seperti ini, sebenarnya pemerintah dan IMI sudah memperhatikan perkembangan atlet-atlet kita. Dengan pelaksanaannya bisa lebih bijak, tertib, dan menghormati lingkungan sekitar,” tutupnya.

Sebelumnnya dalam surat yang bernomor 500/304/SETDA.EK/V/2024 tertanggal 11 Mei 2024 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor dijelaskan bahwa penggunaan Jalan Yos Sudarso, khususnya di depan Klinik Terapung Obor, tidak diperkenankan untuk kegiatan berskala besar karena berpotensi mengganggu pelayanan .

Dalam isi surat yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD, instansi vertikal, dan BUMN tersebut, pemerintah daerah menegaskan beberapa poin penting. Salah satunya, kegiatan keramaian berskala besar dilarang menggunakan Jalan Yos Sudarso (depan Klinik Terapung) karena dapat mengganggu aktivitas pelayanan di lokasi tersebut.

(Nardi)

baca juga ...  Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat di Tumbang Mangkup, Kerugian Capai Rp1,53 Miliar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!