Raya Siap Terbentuk, Pemkab Kotim Tunggu Pencabutan Moratorium

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Kotim) menegaskan bahwa rencana pembentukan Provinsi Raya telah memenuhi seluruh persyaratan teknis serta administratif. Kesiapan tersebut kembali ditegaskan Bupati Kotim Halikinnor saat menanggapi perkembangan terbaru mengenai wacana pemekaran tersebut.

Menurut Halikinnor, komunikasi dengan anggota DPR RI menunjukkan bahwa Raya secara ketentuan telah layak menjadi provinsi baru. Ia menyebutkan bahwa secara normatif seluruh indikator dasar yang dipersyaratkan sudah terpenuhi.

“Secara persyaratan Raya sudah memenuhi syarat. Dari direncanakan ada dua pemekaran, yakni Barito Raya dan Raya,” jelasnya, Minggu 23 November 2025.

Ia menegaskan bahwa jumlah minimal kabupaten sebagai syarat pemekaran sudah terpenuhi yaitu lima Kabupaten.

Yaitu Kotim, Barat, , , dan . Selain itu, potensi daerah juga dinilai sangat mendukung pembentukan provinsi baru. Mulai dari sumber daya alam, jumlah penduduk, luas wilayah, hingga kualitas sumber daya manusianya.

“Seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah sudah dilaksanakan. Kini proses pemekaran sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat terkait moratorium pembentukan daerah otonom baru,” ujarnya.

Saat ini pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran sejak era Presiden Jokowi hingga Presiden Prabowo. Jika moratorium itu dicabut, maka proses bisa dilanjutkan.

Ia optimistis bahwa pemekaran akan memberikan dampak besar bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah barat . Meski demikian, pemerintah daerah tetap menunggu keputusan pusat. (nardi)

baca juga ...  Polemik di Desa Bapinang Hilir Laut Masih Berlanjut, dalam Waktu Dekat Semua Pihak Akan Dipanggil Dinas Terkait
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!