SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa rencana pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya telah memenuhi seluruh persyaratan teknis serta administratif. Kesiapan tersebut kembali ditegaskan Bupati Kotim Halikinnor saat menanggapi perkembangan terbaru mengenai wacana pemekaran tersebut.
Menurut Halikinnor, komunikasi dengan anggota DPR RI menunjukkan bahwa Kotawaringin Raya secara ketentuan telah layak menjadi provinsi baru. Ia menyebutkan bahwa secara normatif seluruh indikator dasar yang dipersyaratkan sudah terpenuhi.
“Secara persyaratan Kotawaringin Raya sudah memenuhi syarat. Dari Kalimantan Tengah direncanakan ada dua pemekaran, yakni Barito Raya dan Kotawaringin Raya,” jelasnya, Minggu 23 November 2025.
Ia menegaskan bahwa jumlah minimal kabupaten sebagai syarat pemekaran sudah terpenuhi yaitu lima Kabupaten.
Yaitu Kotim, Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara, dan Seruyan. Selain itu, potensi daerah juga dinilai sangat mendukung pembentukan provinsi baru. Mulai dari sumber daya alam, jumlah penduduk, luas wilayah, hingga kualitas sumber daya manusianya.
“Seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah sudah dilaksanakan. Kini proses pemekaran sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat terkait moratorium pembentukan daerah otonom baru,” ujarnya.
Saat ini pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran sejak era Presiden Jokowi hingga Presiden Prabowo. Jika moratorium itu dicabut, maka proses bisa dilanjutkan.
Ia optimistis bahwa pemekaran akan memberikan dampak besar bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah barat Kalimantan Tengah. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menunggu keputusan pusat. (nardi)












