Angkut 270 Kg Brondolan di Lahan Sengketa, Dua Warga Palangan Ditangkap: Keluarga Teriakkan Keadilan

UTOMO/BERITA SAMPIT - DS dan JL saat menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Penangkapan dua warga Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Timur (Kotim), berinisial DS (37) dan JL (30), mengundang sorotan besar. Keduanya diamankan polisi setelah kedapatan mengangkut 270 kilogram brondolan kelapa sawit di area PT Mulia Agro Permai (MAP), yang hingga kini masih berstatus lahan sengketa.

itu terjadi pada Sabtu, 22 November 2025. DS dan JL mengaku hanya memungut brondolan di bantaran sungai Blok 45 per 46, namun perjalanan pulang mereka terhenti setelah dicegat dan langsung dibawa ke pihak berwajib.

Keluarga kedua warga tersebut, Langgang, menilai penangkapan itu tidak tepat dan jauh dari rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa tindakan iparnya tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Mereka mempidanakan ipar saya, karena itu telah mencuri buah punya perusahaan yaitu brondol, 270 kilo. Itu sebenarnya tidak masuk kategori tindak pidana,” kata Langgang, Senin 24 November 2025.

Langgang bahkan balik mempertanyakan sikap aparat, lantaran menurutnya perusahaan juga tengah dilaporkan masyarakat, namun tidak ada tindakan yang dilakukan.

“Nah, terus yang punya perusahaan yang melanggar hutan kawasan itu yang ribuan hektare dilapor masyarakat tidak ditangkap,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak berwajib dan menilai adanya ketimpangan .

“Kami merasa kecewa, sangat dirugikan oleh oknum-oknum pihak yang berwajib seperti ini. Kami merasa dirugikan, itu tajam di bawah, tumpul di atas. Kami minta keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, DS dan JL mengisahkan bahwa mereka hanya ingin pulang setelah mengambil brondolan yang berserakan di tepi sungai. Mereka tidak menyangka hal tersebut berujung penahanan dan persidangan.

“Lahan masih sangketa saya cuma minta brondolan di bantaran sungai malah ditangkap dan dikurung, hari ini kami di sidang” kata DS saat dijumpai sebelum melakukan persidangan.

(Utomo)

baca juga ...  Keberatan Masyarakat Biasa Disebut Mafia Tanah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!