SAMPIT – Penangkapan dua warga Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial DS (37) dan JL (30), mengundang sorotan besar. Keduanya diamankan polisi setelah kedapatan mengangkut 270 kilogram brondolan kelapa sawit di area PT Mulia Agro Permai (MAP), yang hingga kini masih berstatus lahan sengketa.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 November 2025. DS dan JL mengaku hanya memungut brondolan di bantaran sungai Blok 45 per 46, namun perjalanan pulang mereka terhenti setelah dicegat dan langsung dibawa ke pihak berwajib.
Keluarga kedua warga tersebut, Langgang, menilai penangkapan itu tidak tepat dan jauh dari rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa tindakan iparnya tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Mereka mempidanakan ipar saya, karena itu telah mencuri buah punya perusahaan yaitu brondol, 270 kilo. Itu sebenarnya tidak masuk kategori tindak pidana,” kata Langgang, Senin 24 November 2025.
Langgang bahkan balik mempertanyakan sikap aparat, lantaran menurutnya perusahaan juga tengah dilaporkan masyarakat, namun tidak ada tindakan hukum yang dilakukan.
“Nah, terus yang punya perusahaan yang melanggar hutan kawasan itu yang ribuan hektare dilapor masyarakat tidak ditangkap,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak berwajib dan menilai adanya ketimpangan hukum.
“Kami merasa kecewa, sangat dirugikan oleh oknum-oknum pihak yang berwajib seperti ini. Kami merasa dirugikan, hukum itu tajam di bawah, tumpul di atas. Kami minta keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, DS dan JL mengisahkan bahwa mereka hanya ingin pulang setelah mengambil brondolan yang berserakan di tepi sungai. Mereka tidak menyangka hal tersebut berujung penahanan dan persidangan.
“Lahan masih sangketa saya cuma minta brondolan di bantaran sungai malah ditangkap dan dikurung, hari ini kami di sidang” kata DS saat dijumpai sebelum melakukan persidangan.
(Utomo)












