Kuasa Warga Palangan Walkout, Persidangan Dinilai Sarat Kejanggalan

UTOMO/BERITA SAMPIT - DS dan JL saat meninggalkan ruangan persidangan.

SAMPIT – Suasana persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Sampit mendadak memanas pada Senin 24 November 2025. Melky Yuwono, kuasa DS (37) dan JL (30), warga Palangan, Kecamatan Kota Besi, memilih walkout karena menilai proses penahanan kliennya penuh kejanggalan.

Melky menyebut penahanan DS dan JL pada Sabtu 22 November 2025, diduga tidak melalui prosedur yang semestinya. Ia menegaskan, keluarga kedua warga tersebut tidak pernah menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis dari aparat berwenang.

“DS dan JL ditangkap diduga karena pencurian buah sawit di PT Mulia Agro Permai (MAP) namun dari keterangan klien saya dan keluarganya tidak menerima surat apapun berkaitan dengan penahannya,” kata Melky.

Ia menyebut pihaknya memilih walkout dari persidangan karena menilai persidangan tersebut tidak layak dilanjutkan. Saat persidangan ia menyebut hakim lupa untuk menunjukan surat kuasa dari penuntut.

“Dalam penangkapan seseorang dan sampai ke tahap persidangan harus ada keterbukaan informasi, bagi yang bersangkutan dan juga keluarganya. Salah satu kuasa penuntut dikeluarkan dari persidangan karena tidak termuat dalam surat kuasa,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat mempertanyakan surat penangkapan DS dan JL kepada kepolisian namun tidak ada yang bisa menunjukan.

“Saya tanya ke PTSP klien kami karena apa? saya tanyakan ke polisian, mana surat penahanan, tidak ada yang bisa menunjukkan ke saya,” bebernya.

Diketahui DS dan JL juga turut meninggalkan persidangam saat kuasa meminta untuk walkout. Meski hakim sempat mengatakan terdakwa tidak boleh pergi keduanya tetap meninggalkan ruangan persidangan dan tidak ada yang menahan keduanya.

(Utomo)

baca juga ...  Ajukan Saksi Fakta Melawan PT HAL, Kuasa Hukum Tergugat: Semakin Mengungkap Kebenaran Yanto E Saputra!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!