PALANGKA RAYA – Edy Pratowo resmi menjadi calon tunggal Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI yang dijadwalkan berlangsung di Palangka Raya pada 29 November 2025 mendatang.
Kepastian ini didapat setelah Edy menjadi satu-satunya kandidat yang mengembalikan formulir pendaftaran Ketua Golkar Kalteng hingga batas akhir penutupan pendaftaran pada Kamis, 27 November 2025, pukul 18.00 WIB.
Sekretaris DPD Golkar Kalteng, Suhartono Firdaus, menjelaskan bahwa status calon tunggal ini membuka jalan bagi pemilihan secara aklamasi, sesuai dengan aturan internal partai.
“Kalau secara aturan sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) 02 tahun 2025 terkait dengan musyawarah daerah, kalau hanya ada satu calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka dia secara otomatis aklamasi,” ujar Suhartono Firdaus di Kantor DPD Golkar Kalteng, Kamis 27 November 2025.
Meski demikian, proses pengambilan keputusan tertinggi tetap berada di tangan peserta musda. Suhartono menerangkan, Steering Committee (SC) atau panitia pengarah hanya bertugas memverifikasi berkas pencalonan sebelum diserahkan ke pimpinan sidang musda.
“SC hanya memproses, memverifikasi, diserahkan ke pimpinan musda, kemudian pimpinan musda menawarkan kepada seluruh peserta musda karena pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi itu adalah musda,” jelasnya.
Proses verifikasi oleh SC dijadwalkan dimulai Jumat pagi 28 November 2025 dan hasilnya akan disampaikan secara resmi dalam sidang paripurna musda.
“SC tidak boleh menyampaikan hasil verifikasi kepada media karena itu sudah mengambil langkah mendahului musda,” tegas Suhartono.
Dalam sidang paripurna itulah, pimpinan musda akan memutuskan sah atau tidaknya pencalonan tersebut setelah mendengarkan laporan SC dan masukan dari peserta musda.
Terkait potensi adanya pihak yang tidak menerima hasil musda, Suhartono berharap proses berjalan lancar dan kondusif.
Ia juga menyinggung soal syarat dukungan minimal 30 persen dari pemilik suara sah, di mana jika calon tunggal sudah mengantongi dukungan tertulis lebih dari 50 persen plus satu, maka aklamasi dapat langsung dikukuhkan sesuai aturan yang berlaku.
(Syauqi)












