KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan akhirnya mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi kredit pada salah satu bank BUMN. Dalam konferensi pers, Kamis 27 November 2025 siang, Kajari Seruyan Andrea mengungkap penahanan tersangka berinisial FSR, yang kini dititipkan di Lapas Perempuan Palangka Raya. Kasus ini menjadi sorotan karena nilainya fantastis dan melibatkan ratusan nasabah dengan status kredit macet.
Modus yang dibongkar penyidik cukup mencengangkan. Dari pemberian pinjaman kredit dengan plafon Rp 15,7 miliar, FSR diduga menerima fee atau komisi pribadi mencapai Rp 663,4 juta dari saksi P. Uang itu, menurut kejaksaan, tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan mengalir untuk kebutuhan sehari-hari tersangka. Dugaan penyimpangan ini menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri kerugian lebih besar yang terjadi dalam kurun 2023–2024.
Untuk mengamankan proses hukum, Kejari Seruyan juga bergerak cepat menyita barang bukti. Tidak main-main, ada 162 item penyitaan yang berhasil diamankan, termasuk uang Rp 80,5 juta yang dititipkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Langkah ini menurut Kajari menandakan komitmen lembaga kejaksaan untuk memastikan dana negara kembali, sekalipun nilainya masih jauh dari dugaan total kerugian.
Angka kerugian dalam kasus ini memang bikin geleng-geleng kepala. Berdasarkan laporan akuntan publik independen, per Mei 2025 tercatat 126 nasabah masuk klasifikasi kolektibilitas 5 alias kredit macet, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 5,59 miliar. Penyidik menilai pola pemberian kredit di lokasi tersebut tidak wajar, kuat dugaan ada penyimpangan prosedur serta potensi rekayasa dalam proses pengajuannya.
Kasus ini turut memantik perhatian publik di Seruyan. Banyak pihak menilai penanganan kredit bank BUMN seharusnya lebih ketat dan transparan, apalagi menyangkut uang negara dengan dampak sistemik. Penahanan FSR dianggap sebagai sinyal bahwa kejaksaan tak segan menindak siapa pun yang bermain-main dengan fasilitas kredit pemerintah, terlebih jika merugikan keuangan negara.
Kejari Seruyan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum tertutup kemungkinan ada tersangka baru jika bukti-bukti lanjutan mengarah ke pihak lain. “Ini baru bab pembuka,” tegas Kajari. Langkah hukum ini jadi pengingat keras bahwa program kredit untuk masyarakat bukan ladang cuan segelintir orang, melainkan amanah besar yang harus dijaga.
(ASY)












