Pengurus Gereja Katolik Desak Panitia Mengalah, Road Race di Taman Kota Dinilai Berpotensi Ganggu Layanan

IST/BERITA SAMPIT - Surat Edaran Bupati Kotim, Halikinnor.

SAMPIT – Rencana gelaran road race di kawasan Taman Kota Sampit, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Timur (Kotim) memantik penolakan keras dari Pengurus Gereja Katolik Paroki St Joan Don Bosco. Penolakan ini bukan sekadar soal kebisingan atau keramaian, tetapi juga menyangkut potensi terganggunya pelayanan yang berada tepat di depan lokasi kegiatan.

Ketua Dewan Paroki, Andrianus Salampak, menegaskan sikap gereja tetap tak bergeming menolak pelaksanaan balapan yang dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Desember 2025 tersebut. Ia meminta panitia untuk berhenti memaksakan kehendak dan mempertimbangkan dampak yang bisa ditimbulkan bagi fasilitas publik di sekitarnya.

“Kami tetap menolak diadakan Roadrace di Taman Kota Sampit,” tegasnya, Jumat 28 November 2025.

Gereja juga mengingatkan panitia agar mematuhi Surat Edaran Bupati Kotim Nomor: 500/304/SETDA.EK/V/2024 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kotim, Halikinnor menyebut bahwa penggunaan Jalan Yos Sudarso, khususnya di depan Gereja Katolik dan Klinik Terapung Obor tidak diperkenankan untuk kegiatan berskala besar karena berpotensi menggangu pelayanan .

Diketahui Surat Earan Bupati yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD, Instansi Vertikal, dan BUMN tersebut pemerintah daerah menegaskan beberapa poin penting.

“Pertama, kegiatan keramaian berskala besar dilarang menggunakan jalan Yos Sudarso (Depan Klinik Terapung) karena dapat menggangu aktivitas pelayanan di lokasi tersebut,” kata surat itu.

Kedua, kegiatan bersifat kecil atau terbatas masih dimungkinkan, dengan catatan tidak menutup akses keluar-masuk Klinik Terapung, tidak menggunakan sound system dengan volume tinggi hingga larut malam, serta membatasi waktu pelaksanaan kegiatan.

Ketiga, untuk kegiatan keramaian skala besar, pemerintah daerah menyarankan agar menggunakan lokasi alternatif yakni Jalan D.I. Panjaitan tepatnya di depan PT Inhutani I Sampit.

“Panitia juga harus mentaati surat Bupati Kotim tentang hal ini,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Anak Kucing Hutan Ditemukan di Lingkar Selatan Sampit, Warga Serahkan ke BKSDA
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!