SAMPIT – Seorang pria berinisial RB (52), warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap Satreskrim Polres Kotim atas dugaan menguasai lahan perkebunan tanpa hak seluas 1.380 hektare di area konsesi PT Mulia Agro Permai (MAP).
Kasus ini mencuat setelah perusahaan mengaku terpaksa menghentikan panen kelapa sawit selama berbulan-bulan akibat RB diduga memasang portal dan larangan aktivitas operasional di kawasan Blok J5–J8 Estate MAP Timur, Kecamatan Kota Besi, sejak April hingga November 2025.
Menurut laporan, RB melakukan pemortalan dan melarang pihak perusahaan beraktivitas, termasuk memanen buah kelapa sawit di area tersebut.
Akibat penghentian aktivitas operasional itu, PT MAP mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 9,47 miliar.
Atas dasar temuan dan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kotim menjerat RB dengan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Setelah proses penyelidikan, RB ditangkap pada 27 November 2025 dan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Kotim menyatakan penanganan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membenarkan kasus tersebut dan kini seorang tersangka telah diamankan pihaknya.
“Tersangka adalah RB berumur 52 tahun warga Penyang dan telah dilakukan penahanan,” sebutnya.
(Jimmy)












