Wabup Dorong Penataan PSU, Raperda Baru Siapkan Dasar Pengelolaan Aset Perumahan

DENNY/BERITASAMPIT - Wabup Jayadikarta dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Paripurna DPRD .

– Wakil Bupati , Ahmad Jayadikarta, menegaskan pentingnya penataan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan melalui Raperda baru yang ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Paripurna , Senin 1 Desember 2025.

Dalam pengantarnya, Ahmad menyebut Raperda ini menjadi tindak lanjut langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang mengamanatkan kewajiban pengembang menyediakan PSU. Menurutnya, memerlukan regulasi daerah yang tegas agar pemerintah daerah memiliki pijakan dalam menata dan mengelola fasilitas umum di kawasan permukiman.

Ia menjelaskan selama ini masih banyak kawasan perumahan berdiri tanpa kejelasan status PSU sehingga menyulitkan pemerintah dalam pengelolaan, pemeliharaan, maupun pengembangan aset. Melalui Raperda ini, setiap fasilitas permukiman akan menjadi aset daerah sehingga dapat dikelola secara sistematis.

“Raperda ini sangat bermanfaat karena menegaskan peran pemerintah daerah dalam mengelola sarana dan prasarana itu. Semuanya harus tercatat sebagai aset daerah,” ujar Ahmad.

Wakil Bupati juga menekankan kewajiban pengembang dan pihak swasta untuk menyediakan PSU secara lengkap sebelum menyerahkan kawasan kepada pemerintah daerah. Regulasi ini, kata Ahmad, akan memastikan masyarakat tinggal di lingkungan permukiman yang memiliki fasilitas memadai.

“Pengembang yang membangun perumahan memang harus menyediakan PSU. Dengan perda ini, kewajiban itu menjadi jelas dan wajib dipenuhi,” tegasnya.

Terkait pengelolaan setelah diserahkan, Ahmad menyampaikan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan bertanggung jawab dalam pengaturan teknis. Raperda ini menjadi fondasi awal sebelum pengaturan rinci ditetapkan melalui regulasi lanjutan.

“Pengelolaannya nanti akan diatur Perkim. Karena itu, perdanya disiapkan terlebih dahulu agar mekanisme berikutnya berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

baca juga ...  Pemkab Pulang Pisau Gelar Doa Bersama Tutup 2025, Songsong 2026 Penuh Optimisme

Ia berharap keberadaan Raperda PSU mampu menyelesaikan persoalan klasik terkait fasilitas umum yang tidak tercatat, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah di seluruh kawasan permukiman.

“Dengan adanya perda ini, kita punya dasar kuat untuk menata kembali prasarana, sarana, dan utilitas permukiman,” tutup Ahmad Jayadikarta. (ds)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!