PT BSL Mangkir di RDP DPRD Kotim Terkait Pembabatan Lahan

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana RDP Komisi I dan II terkait pembabatan hutan yang dilakukan PT BSL.

SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD (Kotim) digelar pada Senin 8 Desember 2025 untuk membahas maraknya pembukaan hutan bernilai ekologis tinggi oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang.

Namun, perusahaan justru mangkir dari undangan resmi tersebut sehingga memicu kekecewaan mendalam dari para legislator dengan alasan dengan bersurat bahwa PT BSL berdalih tidak bisa hadir karena tengah sibuk agenda internal, mendekati masa tutup buku, serta mendekati Natal.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, menilai alasan perusahaan tidak masuk akal. Menurutnya, penjelasan tersebut menunjukkan perusahaan mengabaikan kewajiban untuk menghormati lembaga DPRD.

“Ini alasan saja, akal-akalan. Apa hubungannya dengan Natal? Juga bukan tanggal 25. Sangat disayangkan undangan resmi justru diabaikan, seolah-olah marwah DPRD dibuat rendah,” tegas Akhyannoor.

Ia mendorong masyarakat untuk mendokumentasikan temuan lapangan terkait limbah sebagai bahan pengawasan. Ia menambah bahwa penyidikan lingkungan berada di ranah DLH Provinsi dan berharap DLH Kotim turut menurunkan penyidik agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut.

“Masyarakat sekitar kami minta tolong videokan limbah dari perusahaan tersebut, dan dinas teknis bisa melakukan sidak,” tegasnya.

Sekretaris Komisi I Muhammad Abadi menyatakan agar RDP ditunda dan digelar ulang dengan mendesak kehadiran langsung PT BSL. Abadi menegaskan bahwa isu ini sangat penting karena menyangkut legalitas pembukaan lahan serta dampak ekologis yang belakangan ramai dibahas masyarakat.

Rapat hari ini juga dihadiri para camat dan kepala dari wilayah sekitar. Anggota Komisi II Hendra Sia, menyayangkan langkah perusahaan yang justru absen dalam forum yang membahas persoalan krusial.

Menurutnya, masyarakat datang dari jauh dengan biaya besar untuk memberikan keterangan, sehingga perusahaan wajib hadir untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan regulatif.

“Kita ingin membuka masalah perizinan dengan jelas. Kalau mereka benar dan memakai regulasi yang benar, harusnya berani disampaikan,” ujar Hendra.

Nantinya juga harus didesak agar yang hadir adalah direksi atau pimpinan perusahaan yang bisa mengambil keputusan, bukan bawahan.

Anggota Komisi II Zainuddin menilai PT BSL tidak kooperatif, harusnya mereka menghargai undangan tersebut. Warga dengan biaya sendiri malah bisa hadir.
Alasan yang diberikan juga tidak masuk akal, karena alasan dekat dengan Natal padahal tanggalnya masih jauh sekali.

“Tak ada istilah seperti itu, instansi terkait harus jadwalkan RDP lagi tidak ada alasan seperti itu, buatkan catatan untuk stop kegiatan mereka. Jika begini terus maka pasti aktivitas mereka terus berjalan,” tegasnya.

DPRD Kotim memastikan akan melayangkan surat undangan ulang dan menjadwalkan RDP kembali dan mendesak perusahaan wajib hadir karena persoalan ini merupakan kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar administrasi biasa. (Nardi)

baca juga ...  Ini Alasan Teras Narang Agar Pilkada Langsung Dipilih Oleh Rakyat

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!