RDP Kasus Pembabatan Hutan Dijadwalkan Ulang, PT BSL Wajib Hadir dengan Pimpinan Berwenang

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana usai RDP gabungan Komisi I dan II DPRD Kotim terkait pembukaan lahan hutan di Antang Kalang dilakukan PT BSL.

SAMPIT – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Eddy Mashami menegaskan bahwa penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pembabatan hutan oleh PT BSL di Antang Kalang terjadi murni karena pihak perusahaan tidak dapat hadir. Pernyataan itu ia sampaikan usai RDP gabungan Komisi I dan II yang digelar pada Senin 8 Desember 2025.

Seluruh persiapan RDP telah dilakukan secara matang, termasuk surat undangan yang sudah dikirim lebih awal dan dipastikan diterima pihak perusahaan, namun perusahaan enggan hadir dengan alasan kesibukan internal yang dianggap lebih penting daripada RDP di DPRD.

“Semua sudah kami siapkan dengan baik, undangannya sudah diterima juga, namun tidak hadir dengan alasannya kesibukan persiapan tutup buku 2025 dan penyusunan agenda 2026, ini tidak dapat diterima oleh seluruh anggota, namun akhirnya kita harus menjadwalkannya ulang,” kata Eddy.

Dalam RDP mereka ingin mengetahui kejelasan izin dari PT BSL dan aktivitas pembabatan lahan, namun dalam hal ini DPRD tidak bisa memvonis atau atau menghukum secara sepihak lantaran perusahaan mangkir.

“Kita di DPRD juga tidak bisa langsung menghakimi apakah perusahaan salah, karena tidak mendengar penjelasan dari perusahaan langsung,” ujarnya.

Untuk penjadwalan ulang, Komisi I akan melakukan koordinasi khusus dengan PT BSL, Eddy menegaskan bahwa pada RDP selanjutnya, perusahaan wajib mengirimkan pimpinan yang benar-benar berwenang memberikan keputusan, bukan staf bawahan yang hanya bisa menyampaikan laporan ke atasan.

“Harapan kami, pada RDP berikutnya mereka harus mengirimkan perwakilan yang kompeten, bukan staf. Kami ingin pimpinan yang bisa menjawab dan mempertanggungjawabkan,” tegasnya.

Komisi I akan kembali mengundang PT BSL, dengan upaya koordinasi agar jadwal tidak bertabrakan dengan agenda internal perusahaan. Isu utama yang dibahas dalam RDP meliputi dugaan kerusakan lingkungan akibat pembukaan hutan yang marak dilakukan di kawasan perusahaan, serta viralnya video pembabatan pohon-pohon besar di Antang Kalang.

“Isu ini viral. Kami sangat berkonsentrasi agar banjir bandang dan longsor seperti yang terjadi di Sumatra dan Aceh tidak terjadi di Kotim,” ujarnya.

Terkait izin PT BSL, Eddy menjelaskan dari rapat diperoleh informasi izin tersebut memang dicabut pada 2020, namun pada 2022 dievaluasi dan dinyatakan dapat dilanjutkan kembali. Legalitas pembukaan lahan berasal dari surat pelepasan kawasan hutan.

“Pelepasan itu satu paket dengan kewenangan pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu sebagai PNBP. Tapi kami menyayangkan jika langkah teknis itu dilakukan tanpa melibatkan masyarakat dan DPRD,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa luas pasti lahan yang dibuka belum sepenuhnya jelas. Data sementara menunjukkan pelepasan kawasan dari kementerian mencapai 5.906 hektare, sehingga eksekutif perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi terkini.

Komisi I mengingatkan bahwa jika perusahaan kembali tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan, situasi akan menjadi serius.

“Kalau sampai tiga kali diundang tidak mau hadir, ini berbahaya. Di lapangan aktivitas terus jalan, tapi kebijakan belum bisa kami putuskan. Setelah tiga kali mangkir, kewenangan penindakan ada pada eksekutif, termasuk langkah untuk pencabutan izin,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan langsung mencabut izin, namun dapat meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.

Secara personal, Eddy mengaku kecewa melihat kondisi hutan yang dibuka tanpa kontrol ketat. Ia menegaskan bahwa meski kawasan itu telah berubah menjadi APL, bukan berarti boleh dikerjakan tanpa memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.

“APL bukan berarti boleh dibuka seenaknya. Di sana ada lereng-lereng yang rawan erosi. Kekhawatiran masyarakat sangat kami pahami,” tutupnya. (Nardi)

baca juga ...  Seluruh Camat Paparan Dihadapan Komisi I. Ada   Apa Ya?

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!