PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining mengakui bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) masih marak terjadi di aliran sungai-sungai di Kalteng.
Agustan menjelaskan, maraknya penambangan ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, tidak hanya pemerintah.
“Ya sebagian besar sih (masih marak terjadi), tapi itu kan kewajiban kita bersama bukan hanya misalnya ada balai sungai, ada BPDAS, ada pemerintah provinsi dan daerah, tapi masyarakat juga bertanggung jawab juga untuk bagaimana meminimalisir itu,” ujar Agustan, Kamis, 4 Desember 2025.
Aktivitas ilegal ini menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, terutama terkait penggunaan merkuri. Meskipun demikian, Agustan mengklaim belum ada laporan kontaminasi yang melewati ambang batas.
“Iya memang secara umum kayak emas itu ada merkuri, merkuri dan sebagainya.
Tetapi informasi saat ini belum ada juga sih yang terkontaminasi dengan berat itu, ada ambang batasnya,” jelasnya.
Pihaknya bersama instansi terkait telah berulang kali melakukan penertiban. Namun, para penambang sering kembali beraktivitas setelah penertiban dilakukan.
“Ya kita sudah beberapa kali melakukan penertiban bersama, bukan kami sih dombanya, tapi kami bersama dinas ESDM, PTSP, dan beberapa balai, bahkan melibatkan aparat penegak hukum ya, kita melakukan penertiban,” kata Agustan.
Ia menambahkan, penertiban membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat. “Kadang-kadang pada saat penertiban clear, sebulan dua bulan, setelah itu ada lagi. Nah itu memerlukan, memerlukan kesadaran bersama,” tambahnya.
Terkait keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan, Agustan menyebut Dishut Kalteng hanya sebatas tim pendamping.
“Kalau Satgas PKH selama ini memang tetap ada koordinasi dengan kita, tetapi kewenangan kita di daerah ini hanya mendampingi saja, kita tidak bisa memberikan pertimbangan atau masuk ke dalam, kita hanya sebagai tim pendamping saja,” pungkasnya.
(Syauqi)












