Masyarakat Desak Penghentian Aktivitas PT BSL usai Mangkir dalam RDP

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua Damanda Kotim Hardi P Hady saat menyampaikan desakan penghentian aktivitas PT BSL.

SAMPIT – Ketidakhadiran PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama (Kotim) pada Senin 8 Desember 2025 semakin memicu kemarahan masyarakat. 

Pertemuan itu digelar untuk membahas masifnya pembukaan hutan di Kecamatan Antang Kalang, namun perusahaan yang menjadi sorotan justru kembali tidak muncul.

Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (Damanda) Kotim Hardi P Hady menyampaikan absennya PT BSL bukan hal mengejutkan. Ketidakhadiran tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan memang menyimpan banyak persoalan.

“Sejak awal kami menduga mereka tidak akan hadir. Dugaan kami karena terlalu banyak pelanggaran. Induknya saja, PT BUM, tidak pernah menunaikan kewajiban kepada masyarakat. Katanya ada plasma, tapi sejengkal pun tidak ada,” tegas Hardi.

Hardi juga mengungkapkan bahwa izin milik PT BSL sebenarnya pernah masuk dalam daftar ratusan perusahaan yang dicabut oleh Kementerian Kehutanan pada 2022. Namun masyarakat terkejut ketika mengetahui ada izin baru yang muncul tanpa pernah disosialisasikan secara terbuka, termasuk yang menyangkut wilayah TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

“Izin mereka itu sudah dicabut tahun 2022. Tapi belakangan tiba-tiba muncul lagi izin baru. Kita tidak tahu permainan apa yang sedang terjadi,” ujarnya.

Menurut Hardi, pembukaan lahan yang dilakukan PT BSL berlangsung di area yang sebagian besar masih berupa hutan utuh. Walau status HGU disebut belum tuntas, kegiatan perusahaan terus berlanjut. Bahkan sejumlah kebun sawit telah memasuki masa panen.

“Itu masih hutan sebenarnya, tapi mereka tetap bekerja. Katanya belum HGU, tapi sudah panen. Lebih dari 500 hektare sudah berproduksi. Setahun terakhir saja 500 sampai 600 hektare lagi dibuka. Total hampir seribu hektare,” jelasnya.

Ia menilai dampak kerusakan lingkungan semakin terlihat. Intensitas banjir yang sebelumnya jarang kini disebut meningkat drastis akibat hilangnya tutupan hutan.

baca juga ...  Sampah Menumpuk di Kotim, DPRD Desak Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga!

“Sekarang hujan sedikit saja air langsung meluap. Kalau dulu banjir sepuluh tahun sekali, sekarang bisa sepuluh kali setahun. Kalau rumah sudah terendam, warga tidak bisa bekerja. Ini jelas merugikan,” tegas Hardi.

Melihat rangkaian persoalan tersebut, masyarakat menyimpulkan bahwa aktivitas PT BSL tidak layak dilanjutkan. Mereka mendesak pemerintah dan instansi teknis segera mengambil langkah tegas.

“Aktivitas PT BSL harus dihentikan. Izin mereka harus dicabut. Instansi terkait wajib bertanggung jawab. Tidak mungkin mereka tidak tahu, atau jangan-jangan pura-pura tidak tahu,” pungkas Hardi. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!