Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Bakal Tambah Tersangka

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Mobil tahanan Kejaksaan Tinggi bersiap di halaman Kantor Kejati Kalteng, , Senin malam, 22 Desember 2025.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) memastikan bakal menambah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun.

Berdasarkan pantauan Berita Sampit, sebuah mobil tahanan terlihat tiba di Kantor Kejati Kalteng pada Kamis malam, sekitar pukul 21.06 WIB, menguatkan indikasi adanya pengembangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya masing-masing berinisial Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi , serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan praktik penjualan dan ekspor mineral beserta turunannya yang diduga dilakukan secara melawan oleh PT Investasi Mandiri dan sejumlah pihak terkait di selama lima tahun terakhir.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Vent Christway dan Herbowo Seswanto, setelah ditemukan adanya perbuatan melawan yang merugikan keuangan negara,” ujar Hendri Hanafi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa tersangka VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, VC juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Adapun tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga diduga melakukan penjualan mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor, secara tidak sah.

“HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP,” terang Wahyudi.

Akibat perbuatan melawan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun. Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

Atas perbuatannya, tersangka VC dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka HS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember 2025,” pungkasnya.

baca juga ...  Kapolda Kalteng Sambangi Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum​

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!