PALANGKA RAYA – ETS, karyawan PT Investasi Mandiri (IM) sekaligus CV Dayak Lestari, diduga berperan aktif sebagai perantara pemberian uang kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan kepentingan perusahaan dalam aktivitas pertambangan mineral.
ETS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil itu bahkan sempat tak sadarkan diri usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Perkara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa ETS kerap menjadi fasilitator pemberian fee berupa uang kepada ASN ESDM, termasuk kepada Vent Christway (VC) yang merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“ETS ini memberikan uang kepada ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yakni VC dan IH. IH berperan sebagai evaluator dan merupakan bawahan dari VC,” ujar Wahyudi saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin malam, 22 Desember 2025.
Ia menjelaskan, tersangka IH selaku ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng diduga terlibat bersama tersangka VC dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
Sementara itu, tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan Zirkon dan mineral turunan lainnya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri guna mempermudah penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut.
“Perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Pantauan di Kantor Kejati Kalteng, ETS keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.01 WIB dalam kondisi lemah dan tidak sadarkan diri. Ia harus dibantu petugas menggunakan kursi roda untuk dibawa menuju mobil tahanan. Karena kondisinya tersebut, ETS tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, proses pemeriksaan ETS berlangsung cukup alot. Ia sejatinya dijadwalkan keluar bersamaan dengan tersangka IH. Namun, penyidik terlebih dahulu mendatangkan dokter ke ruang pemeriksaan untuk menangani kondisi kesehatan ETS. Sementara IH lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.51 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan lanjutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni IH selaku ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri serta CV Dayak Lestari,” ungkap Hendri.
Ia menambahkan, kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri.
Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IH dan ETS resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
(Sya'ban)












