PALANGKA RAYA – Warga Desa Pundu RT 13, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengusulkan bantuan ternak kambing dan sapi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) guna mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Daerah Pemilihan II Kotawaringin Timur–Seruyan, Pipit Setyorini, dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam paparannya, Pipit menyampaikan bahwa bantuan ternak kambing dan sapi menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat Desa Pundu.
Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan tambahan sekaligus mendorong pengembangan sektor peternakan di tingkat desa.
Selain usulan bantuan ternak, masyarakat Desa Pundu juga menyampaikan beberapa aspirasi pembangunan lainnya, antara lain permohonan bantuan sarana air bersih, pembangunan fasilitas pendidikan, serta dukungan peralatan bagi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pipit Setyorini menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan merupakan hasil dari pertemuan, dialog, wawancara, serta komunikasi aktif antara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan konstituen dan masyarakat di daerah pemilihan.
“Sebagai hasil dari pertemuan, dialog, wawancara, dan komunikasi secara aktif dengan konstituen serta masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat secara terbuka dan jujur menyampaikan berbagai harapan terkait peningkatan pembangunan di wilayah mereka, khususnya pembangunan yang dinilai penting dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Masyarakat dengan lugas, jujur, dan terbuka menyampaikan berbagai harapan untuk peningkatan pembangunan di daerahnya, khususnya berkaitan dengan pembangunan yang sangat penting dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum,” katanya.
Diketahui, aspirasi tersebut merupakan hasil pelaksanaan reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang berlangsung pada 2 hingga 9 November 2025 di masing-masing daerah pemilihan.
(Sya'ban)












