PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui sistem kearsipan yang modern. Hal ini menjadi fokus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa Raperda tersebut sebagai upaya komprehensif untuk menciptakan pengelolaan arsip yang efektif, tertib, aman, dan sesuai standar. Menurutnya, di era tuntutan transparansi saat ini, arsip memiliki peran strategis sebagai bukti autentik penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Arsip memiliki peran strategis sebagai bukti autentik kegiatan pemerintahan sekaligus dasar pertanggungjawaban publik,” ujar Purdiono dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Purdiono mengatakan, kehadiran Raperda tersebut untuk menjawab berbagai persoalan aktual, seperti lemahnya pengelolaan arsip di organisasi kearsipan, keterbatasan SDM arsiparis, serta belum memadainya infrastruktur kearsipan. Selain itu termasuk kebutuhan akan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi seiring percepatan transformasi digital birokrasi.
“Sebagai payung hukum di daerah, Raperda ini pada prinsipnya dimaksudkan untuk menjadi landasan pengaturan kebijakan, kedudukan, peran lembaga, serta pembinaan dan pengawasan unit pada organisasi kearsipan, termasuk pengelolaan dan pengamanan arsip,” jelasnya.
Dalam konteks Provinsi Kalteng yang memiliki wilayah luas dan volume dokumen pemerintahan yang tinggi, penguatan sistem kearsipan yang meliputi pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis merupakan kebutuhan mendesak guna mendukung perlindungan hak masyarakat, penyelesaian sengketa, audit, perumusan kebijakan, dan pertanggungjawaban publik.
“Oleh karena itu, kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun tata kelola kearsipan daerah yang lebih sistematis, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” pungkasnya.
(Syauqi)












