PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Junir Fraksi Golkar DPRD Kalteng Purdiono mengatakan Raperda tersebut diposisikan sebagai instrumen hukum untuk memperkuat iklim investasi, mempercepat pelayanan perizinan, dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
“Dalam menghadapi kompetisi antarwilayah dan global, daerah dituntut menyelaraskan regulasi guna memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta layanan perizinan yang cepat dan transparan,” ujar Purdiono belum lama ini.
Hal tersebut kata Purdiono sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Cipta Kerja, dan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Lebih lanjut, Raperda tersebut dimaksudkan untuk menjadi landasan pengaturan kebijakan dan perencanaan penanaman modal daerah, promosi serta pemberian insentif investasi, penyelenggaraan perizinan berusaha serta penguatan koordinasi lintas sektor dan mekanisme pengendalian terhadap pelaku usaha.
Purdiono menekankan pentingnya penguatan fungsi PTSP sebagai pintu utama pelayanan. Tujuannya agar tercipta layanan yang efektif, efisien, dan terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS-RBA.
“Sekaligus membuka ruang bagi penetapan sektor-sektor prioritas investasi yang selaras dengan potensi unggulan daerah,” pungkasnya.
(Syauqi)












