PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan barang bukti penting terkait kasus pencurian di wilayah di wilayah hukumnya. Barang bukti tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku ke dalam sebuah parit di Hampangen untuk menghilangkan jejak, sebelum akhirnya ditemukan petugas pada Selasa, 6 Januari 2026.
Pencarian barang bukti ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan lanjutan. Dalam kegiatan tersebut, petugas piket Regu SPKT II bersama Unit Reskrim membawa terduga pelaku berinisial A.M. dari ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Bukit Batu menuju lokasi kejadian guna menunjukkan tempat persembunyian barang hasil curiannya.
Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, mengungkapkan bahwa pendampingan terhadap pelaku dilakukan untuk memastikan akurasi lokasi pembuangan. Upaya ini membuahkan hasil saat petugas menyisir area parit yang ditunjuk oleh tersangka.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah koper dan sejumlah alat tulis milik korban yang dibuang pelaku di dalam parit, kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi beberapa waktu lalu oleh elaku A.M. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya, pelaku A.M. disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
“Setelah barang bukti diamankan, petugas kembali membawa pelaku ke Mapolsek Bukit Batu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Syauqi)












