PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mengkaji penerapan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng.
Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Pipit Setyorini, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja aparatur, terlebih sampai mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurut Pipit, kebijakan WFA pada prinsipnya dapat diterapkan, sepanjang disertai dengan mekanisme pengawasan yang jelas serta indikator kinerja yang terukur, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Silakan saja kalau mau diterapkan, asal jangan sampai mengendorkan kinerja ASN dan tidak mengganggu pelayanan publik,” ujarnya saat ditemui Berita Sampit di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menilai, fleksibilitas pola kerja harus dibarengi dengan komitmen disiplin dan tanggung jawab ASN. Menurutnya, kehadiran fisik boleh fleksibel, namun hasil kerja dan kualitas layanan harus tetap terjaga.
Pipit juga menekankan pentingnya kesiapan sistem pendukung sebelum kebijakan WFA diberlakukan, mulai dari pengawasan kinerja, sistem pelaporan, hingga pemanfaatan teknologi informasi yang memadai.
Ia mengingatkan agar kebijakan WFA tidak dijadikan alasan menurunnya produktivitas maupun melemahnya kecepatan dan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kinerja harus tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan ini justru berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pipit berharap kajian yang dilakukan Pemprov Kalteng dilakukan secara matang dan komprehensif, dengan mempertimbangkan karakteristik serta beban pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.
Dengan perencanaan yang tepat, ia menilai penerapan WFA dapat berjalan seimbang antara fleksibilitas kerja ASN dan tuntutan pelayanan publik yang prima, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat dan berkualitas.
(Sya'ban)












