WFA Dikaji , DPRD Ingatkan Pelayanan Publik Jangan Terganggu

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi , Pipit Setyorini.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) tengah mengkaji penerapan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan .

Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi , Pipit Setyorini, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja aparatur, terlebih sampai mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurut Pipit, kebijakan WFA pada prinsipnya dapat diterapkan, sepanjang disertai dengan mekanisme pengawasan yang jelas serta indikator kinerja yang terukur, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Silakan saja kalau mau diterapkan, asal jangan sampai mengendorkan kinerja ASN dan tidak mengganggu pelayanan publik,” ujarnya saat ditemui Berita Sampit di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menilai, fleksibilitas pola kerja harus dibarengi dengan komitmen disiplin dan tanggung jawab ASN. Menurutnya, kehadiran fisik boleh fleksibel, namun hasil kerja dan kualitas layanan harus tetap terjaga.

Pipit juga menekankan pentingnya kesiapan sistem pendukung sebelum kebijakan WFA diberlakukan, mulai dari pengawasan kinerja, sistem pelaporan, hingga pemanfaatan teknologi informasi yang memadai.

Ia mengingatkan agar kebijakan WFA tidak dijadikan alasan menurunnya produktivitas maupun melemahnya kecepatan dan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kinerja harus tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan ini justru berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pipit berharap kajian yang dilakukan dilakukan secara matang dan komprehensif, dengan mempertimbangkan karakteristik serta beban pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.

Dengan perencanaan yang tepat, ia menilai penerapan WFA dapat berjalan seimbang antara fleksibilitas kerja ASN dan tuntutan pelayanan publik yang prima, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat dan berkualitas.

(Sya'ban)

baca juga ...  Sinergitas DPD RI dan Insan Pers Parlemen Perlu Ditingkatkan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!