Disdukcapil Kotim Klarifikasi Penyerahan Kartu Keluarga Kepada Pihak Lain

IST/BERITASAMPIT - Kantor Pelayanan Disdukcapil Kotim.

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timur (Kotim), memberikan klarifikasi terkait penyerahan dokumen Kartu Keluarga (KK) kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam KK dan diduga tidak memiliki hak atas dokumen tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul keluhan seorang warga Sampit, Yayuk Yuniarti (46), yang mengaku tidak dapat mencetak ulang KK miliknya saat mengurus perubahan status kependudukan di Kantor Dukcapil Kotim.

Saat datang mengurus secara langsung, ia diberi tahu bahwa KK tersebut telah lebih dahulu diambil oleh anggota keluarga lain tanpa sepengetahuannya.

Menurut Yayuk, pengambilan KK tersebut dilakukan tanpa izin darinya sebagai pemilik dokumen, serta tanpa disertai surat kuasa resmi. Akibatnya, proses administrasi yang seharusnya dapat segera diselesaikan menjadi terhambat.

“Saya datang sendiri untuk mengurus KK karena status kependudukan sudah berubah, tetapi ternyata KK saya sudah diambil orang lain tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Yayuk.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kotim, Yayan Hadifriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan melakukan penelusuran terkait kronologi pengambilan dokumen dimaksud.

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan, pengambilan dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam KK atau oleh pihak lain yang memiliki surat kuasa sah dari pemilik dokumen.

“Kami menyesalkan kejadian ini dan akan melakukan evaluasi internal. Secara prinsip, pengambilan dokumen kependudukan harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai aturan,” ujarnya, Jumat 9 Januari 2026.

Yayan juga tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian dalam proses verifikasi di lapangan, sehingga dokumen tersebut bisa diserahkan kepada pihak yang tidak berhak. Untuk itu, Dukcapil Kotim berkomitmen memperketat kembali prosedur pelayanan administrasi kependudukan.

“Kedepan, kami akan memperkuat pengecekan identitas dan kelengkapan persyaratan dalam setiap pengambilan dokumen, guna melindungi hak administrasi kependudukan masyarakat,” tegasnya.

Dukcapil Kotim menegaskan untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan administrasi kependudukan. (Nardi)

baca juga ...  Pemkab Kotim Uji Coba PJU Jalan Pemuda-Pramuka Sampit

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!