SUKAMARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukamara tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, UMK Sukamara ditetapkan sebesar Rp3.912.098.
Besaran tersebut naik sekitar 5,7 persen dibandingkan UMK Sukamara tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.716.340.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara, Ade Manggala, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan penetapan UMK 2026 tersebut kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukamara.
“Penetapan UMK Sukamara tahun 2026 sudah kami sampaikan kepada seluruh perusahaan, baik BUMD maupun perusahaan swasta,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, kenaikan UMK tahun ini mencapai sekitar Rp200 ribu atau setara 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sukamara.
“Jadi ada kenaikan kurang lebih Rp200 ribu untuk UMK Sukamara tahun 2026,” jelasnya.
Ade berharap seluruh perusahaan dan pemberi kerja dapat segera merealisasikan dan menerapkan UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap perusahaan dapat melaksanakan UMK tersebut sesuai aturan,” pungkasnya. (enn)












