SAMPIT – Putusan hakim dalam perkara tindak pidana perkebunan yang melibatkan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK 3) menuai sorotan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa, yakni Amrullah, Yahya, dan Suwadi, dalam sidang yang digelar Jumat 9 Januari 2025.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joshua Agustha itu berlangsung serius dan penuh perhatian publik. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun memberikan hukuman di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Amrullah satu tahun tiga bulan. Yahya dan Suwadi 10 bulan penjara,” kata Joshua.
Dalam putusannya, majelis memberikan perbedaan hukuman antara terdakwa 1 (Amrullah) dengan kedua terdakwa lainnya. Melalui kuasa hukumnya ketiga terdakwa menerima keputusan hakim.
“Kami menerima keputusan yang diberikan,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Mahdianur.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning Tunggal saat dikonfirmasi hakim mengatakan bahwa ia masih mempertimbangkan sikap terhadap putusan ini sebelum masa inkrah berakhir.
“Masih dipertimbangkan dahulu, pikir-pikir,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan bagi Amrullah, serta 1 tahun 3 bulan bagi Yahya dan Suwadi. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan awal jaksa.
Putusan ini merupakan akhir dari proses persidangan di tingkat pertama. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya bahwa ketiga terdakwa ditangkap pada Agustus 2025 lalu dan dituntut karena melanggar Undang-Undang perkebunan dan KUHP akibat menuntut hak masyarakat tentang kewajiban perusahaan merealisasikan plasma 20 persen.
(Utomo)












