PALANGKA RAYA – Isu dugaan penggunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar untuk kepentingan suksesi salah satu pasangan calon pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotim 2024 mencuat ke publik.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak berkaitan dengan agenda politik maupun kepentingan elektoral.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut murni penegakan hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada.
“Oh, kami tidak ada kaitannya ke situ. Ini murni penyidikan,” ujar Wahyudi saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa Kejati Kalteng tidak memiliki kepentingan politik dalam perkara tersebut. “Murni penegakan hukum dan tidak ada agenda politik apa pun,” tegasnya.
Menurut Wahyudi, objek penyidikan difokuskan pada penggunaan dana hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
“Yang kami sidik adalah dana hibah yang diberikan pemerintah daerah ke KPU. Ada laporan kepada kami bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Itu yang kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KPU Kotim ke tahap penyidikan. Dana hibah yang disorot mencapai Rp40 miliar dan digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Kotim 2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 8 Januari 2026.
“Penyelidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dikeluarkan pada 8 Januari 2026,” ujar Hendri.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng melakukan penggeledahan pada Senin, 12 Januari 2026, di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim.
“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat dan memperoleh alat bukti,” jelas Hendri.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor KPU Kotim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Sekretariat DPRD Kotim, serta sejumlah toko dan tempat usaha yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan satu unit notebook dari pihak KPU, kesekretariatan, serta pihak terkait lainnya.
“Di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim, penyidik juga menemukan beberapa stempel yang tidak lazim, seperti stempel toko, travel, dan penyedia konsumsi. Ini tentu menjadi tugas penyidik untuk mendalaminya,” ungkap Hendri.
Sementara itu, Wahyudi mengungkapkan bahwa penyidik menduga adanya pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan penyelenggaraan Pilkada Kotim.
“Kami menduga ada pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotim,” katanya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan perangkat elektronik serta stempel-stempel yang diduga tidak sah, seperti stempel rumah makan, percetakan, dan penyedia jasa lainnya.
“Stempel-stempel itu berkaitan dengan kegiatan KPU pada saat itu sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyudi menegaskan bahwa nilai Rp40 miliar dana hibah tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai kerugian negara. Penyidik masih mendalami bentuk penyimpangan dalam pertanggungjawaban anggaran tersebut.
“Masih kami dalami karena ini masih penyidikan umum. Ada indikasi pertanggungjawaban fiktif dan mark up,” jelasnya.
Kejati Kalteng juga memastikan pemanggilan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Sejumlah pihak yang telah diperiksa pada tahap penyelidikan akan kembali dipanggil, di antaranya komisioner KPU, bendahara KPU, serta sekretaris KPU Kotim.
“Kami telusuri dari KPU-nya dulu. Karena ini dana hibah, maka pertanggungjawabannya ada pada penerima hibah. Setelah itu, semua akan kami telusuri,” pungkas Wahyudi.
(Sya'ban)












