SAMPIT – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim dan menyita sejumlah dokumen krusial terkait pencairan dana hibah senilai Rp40 miliar.
Sekretaris BKAD Kotim, Edy Samon, mengungkapkan bahwa jaksa Kejari yang tergabung dalam tim penyidik secara khusus mencari dan mengamankan dokumen asli yang berkaitan langsung dengan proses administrasi dan keuangan hibah tersebut.
“Jaksa mencari dokumen asli, mulai dari Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, dokumen berita acara penetapan angka Rp40 miliar dana hibah KPU, hingga notulen rapat pembahasan,” ujar Edy Samon kepada wartawan, Selasa 13 Januari 2026.
Menurutnya, seluruh dokumen yang diminta penyidik tersedia lengkap di BKAD. Tanpa pengecualian, semua berkas tersebut langsung dibawa oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Semua berkas ada. Tadi langsung dibawa semuanya oleh jaksa,” tegasnya.
Penggeledahan di BKAD ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim yang tengah ditangani Kejati Kalteng. Tim kemudian melanjutkan bergerak ke lokasi lainnya.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi lain, mulai dari Sekretariat KPU Kotim, Kantor Kesbangpol, Sekretariat DPRD Kotim, hingga sejumlah pihak swasta dan rumah pribadi salah satu pejabat KPU.
Kasus hibah KPU Kotim senilai Rp40 miliar untuk Pilkada 2024 ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan. (Nardi)












