PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadwalkan pemeriksaan saksi mulai pekan depan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada pelaksanaan Pilkada 2023-2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp40 miliar yang diterima KPU Kotim.
“Kami akan mulai melakukan pemanggilan saksi minggu depan,” ujar Wahyudi saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, saksi yang akan diperiksa mencakup pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan dan dinilai mengetahui langsung penggunaan anggaran Pilkada.
“Saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan akan kami panggil kembali, seperti komisioner KPU, bendahara KPU, dan sekretaris KPU Kotim,” jelasnya.
Pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tertanggal 8 Januari 2026.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, di antaranya Kantor KPU Kotim, Badan Kesbangpol Kotim, Sekretariat DPRD Kotim, serta beberapa toko dan tempat usaha yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Pilkada Kotim.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 23 unit telepon genggam, 18 laptop, dan 1 notebook. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang diduga tidak sah di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim.
Menurut Wahyudi, temuan tersebut menguatkan dugaan adanya pertanggungjawaban fiktif dan mark up dalam penggunaan dana hibah Pilkada.
“Masih kami dalami, ada indikasi fiktif dan mark up. Semua akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti,” tegasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah, Wahyudi menyatakan penyidik masih memfokuskan penelusuran pada pihak penerima dana hibah.
“Ini dana hibah, sehingga pertanggungjawabannya ada pada penerima hibah terlebih dahulu. Setelah itu, tentu akan kami telusuri seluruh pihak yang terkait,” ujarnya.
(Sya'ban)












