LAMANDAU – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra memberi peringatan tegas kepada seluruh camat terkait penyelesaian sengketa lahan yang diprediksi semakin kompleks pada 2026. Ia meminta persoalan pertanahan diselesaikan di tingkat kecamatan dan tidak langsung dibawa ke bupati.
“Kalau bisa, sengketa lahan selesai di camat. Jangan semua naik ke bupati. Kalau belum tuntas, baru tempuh jalur hukum,” tegas Bupati saat membuka Evaluasi Camat Triwulan IV Tahun 2025 di Aula Setda Lamandau, Senin 12 Januari 2026.
Pernyataan itu dia ungkapkan dalam evaluasi akhir tahun yang dihadiri Sekda, para asisten, kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Lamandau.
Menurut Bupati, persoalan lahan berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani cepat dan tepat di lapangan.
Tak hanya soal lahan, Bupati juga menyoroti kinerja camat yang dinilai belum optimal. Ia menegaskan bahwa penyerapan anggaran bukan satu-satunya ukuran kinerja pemerintah.
“Yang dilihat masyarakat itu dampaknya. Program jalan, kesehatan, pendidikan, benar-benar dirasakan atau tidak,” ujarnya.
Bupati turut menyinggung penyaluran bantuan sosial serta pemahaman masyarakat terhadap program Universal Health Coverage (UHC) yang dinilai masih belum merata. Ia meminta camat melakukan evaluasi hingga ke tingkat desa.
Selain itu, camat didorong lebih aktif melakukan sosialisasi koperasi, ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur jalan yang berdampak langsung pada ekonomi warga.
Menurut Rizky, kepuasan masyarakat kini menjadi indikator utama keberhasilan pemerintah daerah. Karena itu, koordinasi camat dengan OPD, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, diminta tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. (andre)












