Ultimatum 32 Koperasi Plasma di Kotim: Mediasi Terakhir 27 Januari, Gagal Sepakat Demo Besar Digelar

IST/BERITASAMPIT - Rapat audiensi AMPLAS 119 Kotim dengan Bupati Kotim Halikinnor terkait memperjuangkan realisasi plasma beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Aksi demonstrasi besar-besaran yang rencananya digelar oleh 32 koperasi plasma di Kabupaten Timur (Kotim) dengan total 12.439 anggota resmi ditunda. Penundaan dilakukan sambil menunggu hasil pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026.

Jika pertemuan nanti gagal menghasilkan persetujuan sesuai isi surat bupati, maka aksi demonstrasi akan dilakukan.

Aksi yang digagas Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119 tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada 14 Januari 2026. Namun, langkah itu ditangguhkan setelah Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Tim Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) masih berupaya menjembatani penyelesaian tuntutan masyarakat terkait kewajiban 20 persen kebun plasma di dalam kebun inti perusahaan sawit.

Ketua Koordinator AMPLAS 119, Audy Valent, menegaskan bahwa penundaan aksi bukan keputusan yang diambil dengan mudah. “Betul, aksi demo besar pada 14 Januari kemarin kami tunda. Padahal kami sudah menyiapkan semuanya, termasuk biaya, akomodasi, dan transportasi,” ujarnya.

Menurut Audy, penundaan dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk memberi ruang kepada Tim Satgas FPKMS Pemkab Kotim yang masih berupaya mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit merealisasikan kewajiban plasma 20 persen di dalam kebun inti yang ditanam.

Tim Satgas FPKMS sendiri dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam somasi pertama yang disampaikan AMPLAS 119, disebutkan bahwa pihaknya menilai Tim Satgas FPKMS Pemkab Kotim yang dimotori Sekda Kotim belum berhasil mengimplementasikan Surat Bupati Kotim tertanggal 9 September 2025. Surat tersebut pada intinya meminta seluruh perusahaan perkebunan besar swasta kelapa sawit di Kotim merealisasikan kewajiban 20 persen plasma di dalam lokasi kebun yang ditanam.

“Faktanya, banyak perusahaan menolak dan melakukan perlawanan. Mereka hanya menawarkan program-program yang tidak menyentuh tujuan utama, padahal keinginan bupati dan masyarakat koperasi plasma sudah jelas dan lama diatur dalam undang-undang,” tegas Audy.

Meski demikian, AMPLAS 119 mengakui tidak semua perusahaan bersikap sama.
“Ada beberapa perusahaan yang sudah menyetujui dan melaksanakan kewajiban 20 persen plasma di dalam kebun inti. Ada juga yang saat ini sedang berproses. Tapi ada pula yang secara terang-terangan menolak dengan berbagai argumen , bahkan mengabaikan undangan bupati,” tambahnya.

Rapat yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan membahas jawaban tertulis dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim. Pembahasan berlangsung melalui pemaparan data di layar besar yang disertai adu argumentasi terkait aturan yang berlaku.

Pertemuan yang dipimpin Asisten II Pemkab Kotim, Rodi Kamislam, tersebut berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 16.20 WIB. Hasilnya, disepakati akan digelar pertemuan lanjutan pada 27 Januari 2026 dengan menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Audy menegaskan, hasil rapat internal AMPLAS 119 pada 4 Januari 2026 sudah jelas, yakni menuntut implementasi penuh isi Surat Bupati Kotim tertanggal 9 September 2025 serta janji-janji kepala daerah lainnya terkait plasma.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang sudah merealisasikan isi surat bupati dengan memberikan 20 persen plasma di dalam kebun inti. Kami juga berterima kasih kepada pemerintah melalui Tim Satgas FPKMS atas upaya tersebut,” katanya.

Namun, AMPLAS 119 mengingatkan perusahaan yang masih menghindar atau menolak dengan berbagai alasan agar segera mengubah sikap.

“Ini adalah upaya terakhir kami. Jika pertemuan pada 27 Januari 2026 nanti gagal menghasilkan persetujuan sesuai isi surat bupati, maka 32 koperasi yang tergabung dalam AMPLAS 119 dengan 12.439 anggota siap melakukan aksi demonstrasi,” tegas Audy. (Nardi)

baca juga ...  Janji Lama yang Terlupa: Pasar Mangkikit Masih Jadi 'Monumen Janji' Bupati Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!