SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah memberikan apresiasi atas kinerja Pengadilan Negeri (PN) Sampit dalam menangani perkara sepanjang tahun 2025 meski dengan keterbatasan jumlah personel.
Apresiasi itu disampaikan Juliansyah usai menghadiri kegiatan laporan tahunan kinerja PN Sampit tahun 2025 yang digelar, Senin 19 Januari 2026. Ia menilai capaian yang dipaparkan jajaran PN Sampit menunjukkan keberhasilan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Semua sudah dipaparkan oleh Ketua PN Sampit. Kami melihat ini sebagai suatu keberhasilan, karena dengan tenaga yang minim mereka masih bisa menyelesaikan perkara dalam jumlah besar. Ini patut diapresiasi,” ujar Juliansyah.
Menurutnya, kinerja PN Sampit selama 2025 tergolong sangat baik, terutama dari sisi penyelesaian perkara tepat waktu. DPRD Kotim selalu memberikan dukungan terhadap peningkatan pelayanan lembaga peradilan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Juliansyah juga menyoroti persoalan fasilitas dan lahan untuk pembangunan gedung baru PN Sampit. Ia menilai, pemerintah daerah sudah semestinya memberikan perhatian yang sama seperti kepada instansi vertikal lainnya.
“Tadi disampaikan bahwa Pemkab Kotim sudah menyiapkan lahan untuk Polres, Dandim, dan instansi lain. Sangat tidak elok kalau PN Sampit tidak disiapkan juga dengan luasan yang ideal,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, persoalan penyediaan lahan dan fasilitas PN Sampit memang sudah ada pembicaraan bersama pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah Kotim. DPRD berkomitmen akan mengawal hal tersebut agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Kami di DPRD selalu memback up. Laporan kinerja ini sangat baik sekali dan harus didukung dengan sarana prasarana yang memadai,” pungkas Juliansyah.
Ketua PN Sampit Benny Octavianus menyampaikan, jumlah perkara tersebut meningkat 10,87 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.030 perkara.
Dengan jumlah hakim 16 orang dan tenaga kepaniteraan yang terbatas, Benny menegaskan pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Beban perkara berasal dari sisa tahun sebelumnya sebanyak 121 perkara dan perkara masuk baru sepanjang 2025 sebanyak 1.021 perkara. Hingga akhir tahun, masih tersisa 133 perkara yang belum terselesaikan.
Dari perkara masuk, 675 merupakan perkara pidana dan 346 perkara perdata. Perkara pidana didominasi dari Kotim sebanyak 465 perkara dan dari Kabupaten Seruyan 208 perkara.
Klasifikasi perkara pidana menempatkan narkotika di posisi tertinggi dengan 213 perkara, disusul pencurian 85 perkara dan penggelapan 34 perkara.
Sepanjang 2025, PN Sampit berhasil memutus 1.009 perkara. Sebanyak 943 perkara atau 93,46 persen diselesaikan tepat waktu, melampaui target 90 persen. (nardi)












